Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat Yosepha Hasnah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu bersikap netral dalam Pilkada 2020.
“ASN jangankan ikut pertemuan kampanye, mengajak, mengimbau, atau kegiatan lain. Berfoto saja harus hati-hati dalam menempatkan jari dan tangan. Jangan sampai ASN dianggap berpihak kepada salah satu calon. Hal itu karena ASN yang netral itu akan membuat birokrasi yang kuat dan mandiri," ujarnya saat dihubungi di Sintang, Selasa (29/9).
Ia juga meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengawasi seluruh ASN di unit kerja masing-masing.
“Nanti pada Kamis (1/10) saya akan pimpin seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk membacakan ikrar untuk netral dalam Pilkada Sintang. Selanjutnya kepala OPD melaksanakan apel di kantornya masing-masing dengan mengikutkan seluruh ASN di unit kerjanya melakukan hal yang sama," kata dia.
Ia menjelaskan ikrar itu wajib dilakukan dari tingkat kabupaten sampai kecamatan. Camat, kepala UPTD, kepala UPT, dan lurah wajib melakukan apel ikrar itu, kemudian dilaporkan secara tertulis kepada BKPSDM Kabupaten Sintang untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Hal itu merupakan gerakan nasional.
"Mari bersama kira sukseskan pilkada dengan aman, tertib, dan lancar serta berkualitas," kata dia.
Pada Selasa (29/9), Sekda Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah memimpin rapat persiapan pelaksanaan apel ikrar bersama seluruh ASN dan deklarasi nasional netralitas ASN di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang Palentinus menjelaskan apel ikrar bersama ASN dan deklarasi gerakan nasional netralitas ASN itu sesuai dengan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2708/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020 serta tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga.
“Jadi ikrar ASN supaya netral dalam pilkada itu wajib kita laksanakan. Itu menjadi gerakan nasional. Maka kita pada Kamis (1/10) yang bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila itu akan melaksanakan apel ikrar bersama di halaman Kantor Bupati Sintang dan dipimpin langsung oleh Penjabat Sementara Bupati Sintang dan Ibu Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang. Apel ikrar untuk netral dalam Pilkada Sintang ini juga wajib dihadiri kepala OPD di lngkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, dan tidak boleh diwakilkan kepada pejabat di bawahnya,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
“ASN jangankan ikut pertemuan kampanye, mengajak, mengimbau, atau kegiatan lain. Berfoto saja harus hati-hati dalam menempatkan jari dan tangan. Jangan sampai ASN dianggap berpihak kepada salah satu calon. Hal itu karena ASN yang netral itu akan membuat birokrasi yang kuat dan mandiri," ujarnya saat dihubungi di Sintang, Selasa (29/9).
Ia juga meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengawasi seluruh ASN di unit kerja masing-masing.
“Nanti pada Kamis (1/10) saya akan pimpin seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk membacakan ikrar untuk netral dalam Pilkada Sintang. Selanjutnya kepala OPD melaksanakan apel di kantornya masing-masing dengan mengikutkan seluruh ASN di unit kerjanya melakukan hal yang sama," kata dia.
Ia menjelaskan ikrar itu wajib dilakukan dari tingkat kabupaten sampai kecamatan. Camat, kepala UPTD, kepala UPT, dan lurah wajib melakukan apel ikrar itu, kemudian dilaporkan secara tertulis kepada BKPSDM Kabupaten Sintang untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Hal itu merupakan gerakan nasional.
"Mari bersama kira sukseskan pilkada dengan aman, tertib, dan lancar serta berkualitas," kata dia.
Pada Selasa (29/9), Sekda Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah memimpin rapat persiapan pelaksanaan apel ikrar bersama seluruh ASN dan deklarasi nasional netralitas ASN di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang Palentinus menjelaskan apel ikrar bersama ASN dan deklarasi gerakan nasional netralitas ASN itu sesuai dengan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2708/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020 serta tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga.
“Jadi ikrar ASN supaya netral dalam pilkada itu wajib kita laksanakan. Itu menjadi gerakan nasional. Maka kita pada Kamis (1/10) yang bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila itu akan melaksanakan apel ikrar bersama di halaman Kantor Bupati Sintang dan dipimpin langsung oleh Penjabat Sementara Bupati Sintang dan Ibu Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang. Apel ikrar untuk netral dalam Pilkada Sintang ini juga wajib dihadiri kepala OPD di lngkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, dan tidak boleh diwakilkan kepada pejabat di bawahnya,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020