Tim penyidik Polresta Pontianak di Kalimantan Barat menetapkan Al (suami siri) sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang ibu dan putri tirinya di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak, yang terjadi pada Rabu (23/9) malam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempunyai bukti, status Al semula terduga, menjadi tersangka," kata Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Komarudin di Pontianak, Sabtu.

Penetapan Al sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 dan/atau pasal 338, dan/atau pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Sarana yang digunakan oleh tersangka sebuah besi (sap mesin) untuk menghabisi kedua korban. Pertama yang dibunuh adalah korban Umi (40), kemudian Geby (18)," ungkapnya.

Adapun alat bukti yang diamankan berupa sebuah besi dan baju korban.

Motif tersangka dalam menghabisi korbannya, kata dia, karena korban minta cerai. Namun, tersangka tidak mau sehingga terjadi cekcok, lalu tersangka keluar mengambil sebuah besi hingga terjadilah kasus pembunuhan itu.

Karena aksinya diketahui oleh anak tirinya, Geby, kata Komarudin, korban juga ikut dibunuh meskipun korban sempat melakukan perlawanan.

Tersangka ditangkap pada Jumat (2/10) dini hari di kawasan Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya.

Pada saat akan diamankan, terduga mencoba bunuh diri dengan meminum sejenis cairan racun rumput. Namun, berhasil diselamatkan setelah dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, Rabu (23/9) malam, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, dihebohkan atas temuan mayat seorang ibu dan anak di dalam rumah yang terkunci yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan.

Keduanya teridentifikasi merupakan pemilik rumah, yaitu Umi (40) dan Geby (18), yang meninggal bersimbah darah.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020