Tampil sebagai narasumber penyuluhan bahayanya penyalahgunaan narkoba pada kegiatan sasaran non fisik TMMD Reguler ke-109, Kaurbinops Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Ipda Budiman kepada warga di lokasi TMMD Kodim 1015/Spt mengatakan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya  tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan saja, namun kini sudah masuk hingga ke pelosok desa.

"Penyalahgunaan narkoba sangat merusak masa depan bagi pengunaanya. Sehingga jangan pernah mencobanya apalagi menjadi pecandu," kata Ipda Budiman kepada warga dilokasi TMMD di Pulau Hanaut, Minggu.

Disampaikannya, menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

"Narkoba dapat menyebabkan gangguan pada sistem syaraf, gangguan pada jantung dan pembuluh darah, gangguan pada kulit, gangguan pada paru-paru. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan insomnia," jelasnya.

Sementara itu Komandan Kodim 1015/Spt Letkol Czi Akhmad Safari SH mengungkapkan, penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba merupakan bagian dari sasaran non fisik kegiatan TMMD Reguler ke-109 di Kecamatan Pulau Hanaut . "Kegiatan penyuluhan tersebut diikuti sekitar 43 orang warga," jelasnya.

Menurutnya, warga sangat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut. "Mudah-mudahan warga di Kecamatan Pulau Hanaut ini terbebas dari peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya," harapnya.
 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020