Ratusan warga Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, antre untuk mendapatkan BST (bantuan sosial tunai) dari pemerintah di Kantor Pos Cabang Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

"Kami antre di Kantor Pos Cabang Pontianak untuk mendapatkan BST dari pemerintah pusat sebesar Rp600 ribu untuk bulan ini," kata Sudirman salah seorang warga Pontianak yang mendapatkan program BST tersebut.

Dia menjelaskan tidak ada kendala dalam pencairan BST tersebut, hanya saja harus antre karena banyaknya warga lain yang juga akan mengambil pencairan BST tersebut.

"Yang penting saya sudah menggunakan masker, sehingga hasilnya diserahkan pada Allah SWT, tidak perlu khawatir lagi," ujarnya.

Hal senada juga diakui oleh Usman salah seorang penerima BST lainnya. "Antrean terjadi karena ada permintaan dari pihak Kantor Pos Cabang Pontianak yang menginginkan foto copy KTP penerima BST ukurannya diperbesar agar lebih jelas," katanya.

Sehingga, menurut dia, warga yang tadinya sudah membawa foto copy KTP, terpaksa memfoto copy ulang dengan ukuran yang lebih besar.

"Dampaknya antrian terjadi saat penyerahan berkas dan untuk foto copy KTP penerima BST," ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak Kantor Pos Cabang Pontianak belum mau memberikan keterangan, terkait terjadinya antrian di musim pandemi COVID-19 itu.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) untuk delapan ribu warga setempat terdampak pandemi COVID-19.

"Hingga saat ini penyaluran BST kepada masyarakat yang berhak berjalan lancar, dan tidak ada masalah yang cukup serius dalam penyalurannya," katanya.

Meskipun sempat ada permasalahan di lapangan yang ada di Kota Pontianak, seperti penerimanya yang ganda, kemudian penerimanya sudah tidak ada dan lain sebagainya. "Tetapi permasalahan itu, tidak begitu banyak atau tidak sampai satu persen jumlahnya," ucapnya.

Dia menambahkan, dalam hal ini Dinsos Kota Pontianak hanya melaksanakan program dari pemerintah pusat.

Pemerintah memberikan BST kepada keluarga terdampak COVID-19 senilai Rp600 ribu selama tiga bulan pertama sejak April hingga Juni 2020. BST akan berlanjut hingga Desember 2020 mendatang.*

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020