Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Rully Robinson mengatakan, tersangka Al (suami siri) kasus pembunuhan seorang ibu dan putri tirinya di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, 23 September 2020 lalu, akhirnya juga meninggal karena mengalami infeksi paru-paru dan hasil tes cepat juga reaktif.

"Tersangka menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak setelah hasil tes cepatnya reaktif," kata Rully Robinson di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan, tersangka Al berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, meninggal karena mengalami infeksi di paru-paru dampak minum racun rumput pada saat ditangkap beberapa waktu lalu.

"Tadi jenazah tersangka sudah dimakamkan di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya secara protokol kesehatan," ungkapnya.

Sebelumnya, Rabu (23/9) malam, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, dihebohkan atas temuan mayat seorang ibu dan anak di dalam rumah yang terkunci yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan.

Keduanya teridentifikasi merupakan pemilik rumah, yaitu Umi (40) dan Geby (18), yang meninggal bersimbah darah.

Penetapan Al sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 dan/atau pasal 338, dan/atau pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Sarana yang digunakan oleh tersangka sebuah besi (sap mesin) untuk menghabisi kedua korban. Pertama yang dibunuh adalah korban Umi (40), kemudian Geby (18)," kata Rully.

Motif tersangka dalam menghabisi korbannya, kata dia, karena korban minta cerai. Namun, tersangka tidak mau sehingga terjadi cekcok, lalu tersangka keluar mengambil sebuah besi hingga terjadilah kasus pembunuhan itu.

Karena aksinya diketahui oleh anak tirinya, Geby, maka korban juga ikut dibunuh meskipun korban sempat melakukan perlawanan.

Pada saat akan diamankan, tersangka mencoba bunuh diri dengan meminum sejenis cairan racun rumput. Namun, berhasil diselamatkan setelah dirawat di rumah sakit.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020