Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Sumatera Selatan menggelar sidang perdana yang mengadili empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersangka pembunuhan seorang siswi SMP di Kota Palembang.
Sidang yang dilaksanakan, Selasa, tersebut digelar secara tertutup karena menyangkut anak di bawah umur serta perkara kesusilaan. Sidang dan dikawal ketat oleh kepolisian.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan orang tua tersangka utama atau IS dalam kasus tersebut. Adapun ke empat tersangka atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan orang tua tersangka utama atau IS dalam kasus tersebut. Adapun ke empat tersangka atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum.
Kuasa Hukum empat tersangka atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) Hendrawan mengatakan pihaknya akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang dilakukan oleh kejaksaan.
"Setelah sidang pembacaan dakwaan ini, kami besok langsung akan melakukan eksepsi menyangkut dakwaan itu bahwa tidak jelas tidak lengkap," katanya.
Ia menyebutkan dalam dakwaan jaksa ada dakwaan pertama kedua dan ketiga menyangkut yang menyangkut undang- undang perlindungan anak dan ada pula primair pasal 340 subsider 338 dan 285.
Sementara itu Kuasa Hukum keluarga korban Zahra Amalia mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum dari kepolisian dan kejaksaan yang telah dilakukan sejauh ini.
Ia mengharapkan hukuman yang setimpal terhadap para anak berhadapan dengan hukum tersebut atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban.
Pembunuhan siswi SMP berinisial AA itu, disebutkan dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun) di TPU Tionghoa Palembang, 31 Agustus 2024.