Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak bersama pihak kepolisian di Kalimantan Barat akan lebih meningkatkan lagi frekuensi penegakan disiplin protokol kesehatan pasca ditetapkannya Kota Pontianak sebagai zona merah COVID-19.
"Kami akan menggelar razia masker dan penegakan disiplin protokol kesehatan di sejumlah cafe dan warung kopi (warkop), paling tidak tiga hari sekali," kata Kepala Satpol-PP Kota Pontianak Syarifah Adriana di Pontianak, Rabu.
Diakuinya, dari evaluasi pihaknya, memang kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah mulai terlihat, sebab saat dilakukan penertiban hanya segelintir yang tidak mengenakan masker.
Dari data yang ada di Satpol-PP Kota Pontianak, tercatat sebanyak 415 pelanggar Perwa Nomor 58 tahun 2020 selama tiga bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 162 diantaranya masyarakat memilih sanksi kerja sosial, sementara sisanya sebanyak 253 memilih membayar denda.
Sebagaimana diketahui, kondisi terakhir sebaran COVID-19 di Kota Pontianak saat ini berada pada zona merah. Namun Adriana menyebutkan meskipun ketika belum zona merah, pihaknya sudah lebih dulu melakukan penertiban dua kali sehari.
"Dengan ditetapkannya Pontianak dalam zona merah, kami akan meningkatkan lagi frekuensi penertiban hingga menjadi tiga kali dalam sehari," ujarnya.
Target penertiban yang dilakukan tidak hanya warung kopi, tetapi termasuk tempat-tempat karaoke dan masyarakat lain yang ada di toko modern yang tidak menggunakan masker, katanya.
Sanksi denda yang dikenakan terhadap pengunjung warkop yang tidak menggunakan masker sebesar Rp200 ribu, dan bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan didenda Rp1 juta.
Data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, hingga saat ini mencatat sudah sebanyak 21 orang meninggal terkonfirmasi COVID-19 di kota itu.
Dari sebanyak 21 orang yang meninggal itu, ada yang disertai penyakit bawaan dan ada yang tidak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kami akan menggelar razia masker dan penegakan disiplin protokol kesehatan di sejumlah cafe dan warung kopi (warkop), paling tidak tiga hari sekali," kata Kepala Satpol-PP Kota Pontianak Syarifah Adriana di Pontianak, Rabu.
Diakuinya, dari evaluasi pihaknya, memang kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah mulai terlihat, sebab saat dilakukan penertiban hanya segelintir yang tidak mengenakan masker.
Dari data yang ada di Satpol-PP Kota Pontianak, tercatat sebanyak 415 pelanggar Perwa Nomor 58 tahun 2020 selama tiga bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 162 diantaranya masyarakat memilih sanksi kerja sosial, sementara sisanya sebanyak 253 memilih membayar denda.
Sebagaimana diketahui, kondisi terakhir sebaran COVID-19 di Kota Pontianak saat ini berada pada zona merah. Namun Adriana menyebutkan meskipun ketika belum zona merah, pihaknya sudah lebih dulu melakukan penertiban dua kali sehari.
"Dengan ditetapkannya Pontianak dalam zona merah, kami akan meningkatkan lagi frekuensi penertiban hingga menjadi tiga kali dalam sehari," ujarnya.
Target penertiban yang dilakukan tidak hanya warung kopi, tetapi termasuk tempat-tempat karaoke dan masyarakat lain yang ada di toko modern yang tidak menggunakan masker, katanya.
Sanksi denda yang dikenakan terhadap pengunjung warkop yang tidak menggunakan masker sebesar Rp200 ribu, dan bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan didenda Rp1 juta.
Data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, hingga saat ini mencatat sudah sebanyak 21 orang meninggal terkonfirmasi COVID-19 di kota itu.
Dari sebanyak 21 orang yang meninggal itu, ada yang disertai penyakit bawaan dan ada yang tidak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020