Ketua  Lembaga Pengawal Pelaksanaan Pembangunan (LP3)  Kabupaten Kayong Utara  Abdul Rani menyoroti kinerja pemerintahan daerah setempat yang baru mengesahkan satu peraturan daerah hingga November 2020 ini.

Menurut  Abdul Rani di Sukadana, Jumat, pihak legislatif dan eksekutif harus bersinergi dan mengambil langkah cepat untuk membahas dan mengesahkan produk hukum daerah yang masih banyak tertunda.

"Dengan sisa waktu satu bulan lagi, perlu kita dorong membuat  perda," ujar dia.

Padahal kata dia, peraturan daerah sangat diperlukan sebagai payung hukum dalam membuat peraturan dan kebijakan di suatu daerah.

"Kalau saya lihat hubungan eksekutif dan legislatif sudah cukup baik sampai saat ini. Padahal peraturan daerah sangat penting sebagai payung untuk berbuat dan bertindak,"jelasnya.
 
Hingga akhir tahun 2020, Bupati Kayong Utara Citra Duani menyebut baru satu Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan DPRD Kayong Utara. Orang nomor satu di Tanah Betuah ini berharap di menjelang penghabisan tahun 2020 ada sekitar 9 sampai 12 Perda yang dapat disahkan pihak DPRD Kayong Utara.

“Produk Perda tahun ini hanya satu yang disahkan, kami harapkan ada 9 atau 12 perda tahun ini bisa diselesaikan. Karena tugas, kewenangan yang dibebankan kepada kami sudah kami laksanakan, tinggal disahkan dewan. Kalau sampai tahun ini tidak selesai maka gagal kita dari pada tahun sebelumnya,” kata Citra Duani,

ia berharap, ke depan pihak eksekutif dan legislatif dapat terus bekerjasama dengan baik, sehingga dapat membawa Kayong Utara ke arah lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Untuk itu mari kita bersinergi, antara eksekutif, legislatif, yudikatif. Pekerjaan yang berat akan menjadi ringan,” demikian Citra Duani.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020