Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat akan merevisi Perwa Nomor 58/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Keputusan akan merevisi itu, setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) pengendalian COVID-19 menggelar rapat koordinasi membahas evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan, poin-poin yang tidak diatur dalam perwa tersebut akan direvisi dan ditambahkan agar penerapan protokol kesehatan bisa lebih maksimal lagi.

Diantaranya, yang akan direvisi adalah pengaturan penyelenggaraan pesta pernikahan dengan pembatasan maksimal setengah dari kapasitas tempat acara. Selain itu model penyajian secara prasmanan dan makan di tempat juga akan ditiadakan. "Sebagai gantinya yakni dengan menyediakan makanan yang dikemas untuk dibawa pulang," katanya.

Edi menambahkan, jajaran Pemkot Pontianak juga diminta untuk memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan. "Kita yang membuat aturan, harusnya kita yang lebih patuh terhadap protokol kesehatan," katanya.

Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya bersama unsur Forkopimda sudah sangat serius dalam penanganan COVID-19, baik dari aspek kesehatan maupun aspek lainnya yang muncul akibat dari pandemi COVID-19. "Silakan saja dilihat di Kota Pontianak sejak bulan Maret awal pandemi lalu siang dan malam kami berjibaku membuat kebijakan menangani COVID-19 bahkan sampai sekarang ritmenya masih sama," ungkap Edi.

Diakuinya, seluruh aspek aktivitas kehidupan dan jalannya pemerintahan semua tak terlepas dari penanganan COVID-19. Oleh sebab itu, kesadaran seluruh masyarakat dan seluruh unsur pemerintah sangat dibutuhkan, mulai dari level atas hingga yang paling bawah untuk bersama-sama mencegah terjadinya penularan COVID-19. "Semua harus ditangani bersama-sama, tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri," katanya.

Lebih lanjut, Edi menuturkan langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap tempat-tempat aktivitas masyarakat. Seperti perkantoran, warung kopi, ruang publik dan sebagainya. "Termasuk kantor pemerintahan apakah telah menerapkan protokol kesehatan," sebutnya.

Terkait pembatasan aktivitas malam hari, Edi menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan kondisi terkini. Apabila tren kasus COVID-19 turun drastis maka pembatasan tersebut akan sedikit dilonggarkan, dan sebaliknya jika kasus masih terus meningkat maka pembatasan aktivitas malam hari akan ditingkatkan kembali. 


 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020