Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menyatakan bahwa hasil razia yang dilakukan petugas pada Sabtu malam (21/11) menunjukkan sebagian pemilik dan pengelola warung kopi masih melanggar batas waktu operasi yang tetapkan pemerintah kota sampai pukul 21.00 WIB.

"Dari razia tadi malam, hasilnya masih banyak tempat usaha warung kopi yang melanggar peraturan wali Kota Pontianak terkait pemberlakuan jam malam bagi tempat usaha yang dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," kata Sidiq di Pontianak, Minggu.

Dia menjelaskan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak selain melakukan razia juga melakukan tes cepat dan tes usap pada pengunjung dan karyawan warung kopi.

"Dari 100 orang pengunjung dan karyawan warung kopi di Jalan Teuku Umar yang kami lakukan tes cepat, enam diantaranya reaktif sehingga langsung dilakukan tes usap," katanya.

"Sementara pengunjung dan karyawan yang positif COVID-19 bisa melakukan isolasi mandiri atau di Rumah Isolasi Rusunawa Pontianak untuk dilakukan penindakan atau penanganan selanjutnya dengan pengawasan ketat oleh petugas kesehatan," ia menambahkan.

Pemerintah kota menutup sementara warung kopi yang pengunjung atau karyawannya positif tertular COVID-19 supaya disinfeksi bisa dilakukan pada seluruh bagian warung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Syarifah Adriana menyatakan, hingga saat ini ada 200 pemilik/pengelola warung kopi yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

"Kalau untuk jumlah pelanggaran, baik perorangan maupun tempat usaha warung kopi tercatat sebanyak 580 kasus yang ditindak, sebanyak 200 diantaranya pelaku usaha warung kopi," katanya.

Ia menambahkan, perorangan yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi sosial atau denda Rp200 ribu sedangkan pelaku usaha yang melanggar didenda sampai Rp1 juta.



 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020