Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Pontianak menyoroti sejumlah kendala teknis terhadap pelayanan berizin dan berusaha secara online yang dihadirkan pemerintah kota setempat sehingga perlu ada pembenahan agar semakin baik ke depan.
“Untuk mempermudah proses perizinan bagi UMKM pemerintah telah membuat perizinan secara online atau elektronik agar lebih praktis, dan tidak di pungut biaya pendaftaran. Pemerintah mengeluarkan aturan berusaha yang dituangkan dalam PP Nomor 24 tahun 2018 yakni tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik singkat dengan OSS. Namun di lapangan ada kendala dan itu harus menjadi perhatian,” ujar Ketua Kadin Pontianak, Muhammad Rifal saat zoom meeting dengan tema sistem perizinan OSS yang profesional pada UMKM Pontianak, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa kendala teknis yang selama ini masih ada dan menjadi tantangan UMKM dalam perizinan berusaha seperti setelah pendaftaran email pendaftar tidak dibalas. Sehingga pelaku usaha tidak diketahui apakah telah terdaftar atau belum.
“Belum lagi dengan jaringan yang tidak bagus membuat pendaftar harus mengulang berkali – kali untuk online,” kata dia
Tidak kalah menarik dan harus menjadi perhatian menurutnya soal kurang siapnya tenaga dinas terkait dengan sistem online sehingga menyulitkan bagi pelaku usaha untuk melakukan proses yang cepat dan tepat.
“Tenaga teknis terbatas baik dari segi jumlah dan kemampuan sumber daya manusianya. Sehingga menyebabkan system ini tidak bisa berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan dalam PP 24/2018,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa dengan penerapan sistem OSS yang tertuang dalam PP 24/2018 tentu berdampak pada proses perizinan UMKM di Kota Pontianak, karena sejak di keluarkan PP tersebut Pemerintah Kota Pontianak telah menerapkan sistem tersebut.
“Di Kota Pontianak berdasarkan data Dinas Koperasi , usaha mikro dan perdagangan ada 28 ribu jumlah UMKM yang saat ini melakukan usahanya di Kota Pontianak,” jelas dia
Pada tahun 2021 ia memperkirakan ada ratusan bahkan ribuan pelaku UMKM ini yang harus memperpanjang proses perizian berusaha, saat ini hanya 10-20persen saja dari pelaku usaha UMKM ini yang faham dan mengetahui sistem dan mekanisme OSS.
“Bahkan ada contoh dan banyak yang sudah terjadi sebagai contoh justru sistem OSS tersebut mempersulit pelaku usaha dalam melakukan proses perpanjangan usahanya,” kata dia
Dengan kendala yang ada penting menurutnya Kadin Kota Pontianak ikut mencarikan solusi dan mensosialisasikan perizinan dengan system OSS bagi pelaku UMKM .
“Harapan kita ada peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam penerapan sistem OSS sehingga PP 24/2018 dapat diaplikasikan dan di sosialisasikan,” jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
“Untuk mempermudah proses perizinan bagi UMKM pemerintah telah membuat perizinan secara online atau elektronik agar lebih praktis, dan tidak di pungut biaya pendaftaran. Pemerintah mengeluarkan aturan berusaha yang dituangkan dalam PP Nomor 24 tahun 2018 yakni tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik singkat dengan OSS. Namun di lapangan ada kendala dan itu harus menjadi perhatian,” ujar Ketua Kadin Pontianak, Muhammad Rifal saat zoom meeting dengan tema sistem perizinan OSS yang profesional pada UMKM Pontianak, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa kendala teknis yang selama ini masih ada dan menjadi tantangan UMKM dalam perizinan berusaha seperti setelah pendaftaran email pendaftar tidak dibalas. Sehingga pelaku usaha tidak diketahui apakah telah terdaftar atau belum.
“Belum lagi dengan jaringan yang tidak bagus membuat pendaftar harus mengulang berkali – kali untuk online,” kata dia
Tidak kalah menarik dan harus menjadi perhatian menurutnya soal kurang siapnya tenaga dinas terkait dengan sistem online sehingga menyulitkan bagi pelaku usaha untuk melakukan proses yang cepat dan tepat.
“Tenaga teknis terbatas baik dari segi jumlah dan kemampuan sumber daya manusianya. Sehingga menyebabkan system ini tidak bisa berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan dalam PP 24/2018,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa dengan penerapan sistem OSS yang tertuang dalam PP 24/2018 tentu berdampak pada proses perizinan UMKM di Kota Pontianak, karena sejak di keluarkan PP tersebut Pemerintah Kota Pontianak telah menerapkan sistem tersebut.
“Di Kota Pontianak berdasarkan data Dinas Koperasi , usaha mikro dan perdagangan ada 28 ribu jumlah UMKM yang saat ini melakukan usahanya di Kota Pontianak,” jelas dia
Pada tahun 2021 ia memperkirakan ada ratusan bahkan ribuan pelaku UMKM ini yang harus memperpanjang proses perizian berusaha, saat ini hanya 10-20persen saja dari pelaku usaha UMKM ini yang faham dan mengetahui sistem dan mekanisme OSS.
“Bahkan ada contoh dan banyak yang sudah terjadi sebagai contoh justru sistem OSS tersebut mempersulit pelaku usaha dalam melakukan proses perpanjangan usahanya,” kata dia
Dengan kendala yang ada penting menurutnya Kadin Kota Pontianak ikut mencarikan solusi dan mensosialisasikan perizinan dengan system OSS bagi pelaku UMKM .
“Harapan kita ada peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam penerapan sistem OSS sehingga PP 24/2018 dapat diaplikasikan dan di sosialisasikan,” jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020