Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas, Kalimantan Barat, menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk tidak tergiur politik uang dalam Pilkada 2020 agar pesta demokrasi benar-benar berkualitas.
"Pilkada ini merupakan ajang sakral dan sangat disayangkan sekali apabila hal tersebut dinodai dengan politik uang baik oleh pasangan calon yang akan meraih kedudukan maupun masyarakat selaku pemilih," ujar Ketua HMI Cabang Sambas, Pahmi Ardi saat dihubungi di Sambas, Senin.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan 10 Tahun 2016 dijelaskan barang siapa yang memberi dan menerima politik uang sama-sama akan mendapatkan sanksi pidana.
"Spesifiknya pada pasal 187 huruf a ayat satu dan dua, pemberi maupun penerima politik uang akan sama-sama mendapatkan sanksi, berupa pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," jelas dia.
Ketua Umum HMI Cabang Sambas itu menegaskan sangat mengecam apabila ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas ataupun tim sukses yang melakukan praktik politik uang.
"HMI dengan tegas akan mengawal mengajak seluruh kader untuk senantiasa memperhatikan gerak gerik pasangan calon atau timses yang akan melakukan tindakan praktek politik uang dan jelas kita sangat mengecam hal itu," tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sambas apabila ada pasangan calon yang melakukan praktik politik uang lebih baik jangan dipilih.
"Apabila ada pasangan calon atau timses yang melakukan praktik politik uang lebih baik jangan dipilih saja. Itu sudah contoh ketidakjujuran seorang calon pemimpin dalam mentaati aturan" jelasnya.
Pahmi juga berharap dan mengajak kepada seluruh masyarakat agar memilih dengan cerdas yaitu dengan melihat visi misi dan program yang ditawarkan oleh pasangan calon.
"Momentum lima tahun sekali ini tentu jangan sampai disia-siakan oleh kita bersama. Kita janganlah terbuai dengan uang atau barang yang bernilai beberapa Rupiah saja yang mana akan kita gadaikan hal itu selama kurang lebih 5 tahun ke depannya khusus di Sambas 3 tahun. Mari kita sama-sama memilih pemimpin dengan cerdas, objektif menilai dilihat dari visi dan misi serta program yang ditawarkan oleh masing-masing pasangan calon," ajak dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Pilkada ini merupakan ajang sakral dan sangat disayangkan sekali apabila hal tersebut dinodai dengan politik uang baik oleh pasangan calon yang akan meraih kedudukan maupun masyarakat selaku pemilih," ujar Ketua HMI Cabang Sambas, Pahmi Ardi saat dihubungi di Sambas, Senin.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan 10 Tahun 2016 dijelaskan barang siapa yang memberi dan menerima politik uang sama-sama akan mendapatkan sanksi pidana.
"Spesifiknya pada pasal 187 huruf a ayat satu dan dua, pemberi maupun penerima politik uang akan sama-sama mendapatkan sanksi, berupa pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," jelas dia.
Ketua Umum HMI Cabang Sambas itu menegaskan sangat mengecam apabila ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas ataupun tim sukses yang melakukan praktik politik uang.
"HMI dengan tegas akan mengawal mengajak seluruh kader untuk senantiasa memperhatikan gerak gerik pasangan calon atau timses yang akan melakukan tindakan praktek politik uang dan jelas kita sangat mengecam hal itu," tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sambas apabila ada pasangan calon yang melakukan praktik politik uang lebih baik jangan dipilih.
"Apabila ada pasangan calon atau timses yang melakukan praktik politik uang lebih baik jangan dipilih saja. Itu sudah contoh ketidakjujuran seorang calon pemimpin dalam mentaati aturan" jelasnya.
Pahmi juga berharap dan mengajak kepada seluruh masyarakat agar memilih dengan cerdas yaitu dengan melihat visi misi dan program yang ditawarkan oleh pasangan calon.
"Momentum lima tahun sekali ini tentu jangan sampai disia-siakan oleh kita bersama. Kita janganlah terbuai dengan uang atau barang yang bernilai beberapa Rupiah saja yang mana akan kita gadaikan hal itu selama kurang lebih 5 tahun ke depannya khusus di Sambas 3 tahun. Mari kita sama-sama memilih pemimpin dengan cerdas, objektif menilai dilihat dari visi dan misi serta program yang ditawarkan oleh masing-masing pasangan calon," ajak dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020