Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu Kalimantan Barat Musta'an mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar menolak politik uang dan sejenisnya pada Pilkada serentak di daerah tersebut.

"Kami tegaskan bahwa praktek politik uang ada sanksi, bahkan sampai ke pidana, oleh karena itu kami imbau masyarakat untuk menolak politik uang," kata Musta'an, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

Disampaikan Musta'an, berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 73, menyebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), berdasarkan putusan Bawaslu provinsi dapat dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Kemudian, tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana sebagai peraturan perundang-undangan.

Selabjutnya, kata Musta'an, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan, pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik langsung mau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah serta mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

"Jadi jelas larangan politik uang yang tertuang dalam Undang-Undang," ucap Musta'an.

Sedangkan untuk sanksinya, kata Musta'an, bisa di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Itu sanksinya, makanya kami imbau masyarakat untuk menolak politik uang, mari kita kawal dan awasi Pilkada Kapuas Hulu, jika terjadi pelanggaran segera laporkan kepada kami dan pasti kami tindaklanjuti," tegas Musta'an.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020