Akademisi Fakultas Isipol Universitas Tanjungpura Pontianak Dr Erdi M Si menilai tanggungjawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) yang sudah diatur pemerintah mampu mendorong sinergi pemerintah dan perusahaan sehingga bisa menjadi modal untuk pembangunan daerah dalam berbagai aspek.

"Pemda Kalbar memiliki Perda No 4 tahun 2016 tentang pengelolaan CSR dapat dimaknai sebagai langkah maju dalam memberikan ruang kepada perusahaan untuk mensinkronkan peran dalam memenuhi kebutuhan daerah terutama terkait layanan publik, penyediaan infrastruktur desa dan perbaikan ekonomi," ujarnya di Pontianak, Senin.

Namun, Ia mengatakan di masa pandemi COVID-19 ini, komitmen perusahaan untuk berpartisipasi terkendala sebab profit yang menjadi dasar bagi munculnya kewajiban perusahaan untuk memberikan tanggungjawab sosial atau bina lingkungan perusahaan yang tidak tercapai. Oleh karena itu, komitmen yang ada bisa jadi berbanding tidak lurus dengan kondisi yang ada.

"Saya tetap memberi apresiasi kepada perusahaan yang berkomitmen untuk melaksanakan CSR, tidak saja karena kewajiban perusahaan sebagaimana Perda No 4 tahun 2016 pasal 5 dan 9 tetapi juga sebagai wujud kepedulian perusahaan atas manfaat yang mereka terima dari usaha yang telah didukung, baik oleh pemerintah maupun masyarakat,"kata dia.

Ia mengatakan Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Wakilnya, Ria Norsan telah sepakat untuk memperbaiki kualitas layanan prima di Kalbar. 

"Saya sangat mengapresiasi sikap Pak Gubernur seperti itu. Bagi perusahaan yang berkewajiban melaksanakan CSR untuk merapat lebih dekat kepada pemerintah dengan "ambil bagian" dalam membantu tugas pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat dan memperbaiki kualitas layanan publik,"kata dia.

Perusahaan dirangkul untuk memilih dan mengambil peran dalam mewujudkan kesejahteraan, perbaikan layanan publik dan perbaikan infrastruktur. Ia mencontohkan perusahaan termasuk sektor perkebunan sawit mengambil peran dan mendukung pemerintah provinsi dalam membangun jalan provinsi dan lainnya. Meskipun sebelum - sebelumnya sejak memulai usaha hingga produksi CSR telah berjalan.

"Regulasi terkait PAD tak bisa diganggu, maka Gubernur Sutarmidji mengupayakan sinergi dengan perusahaan agar berperan dalam menyelesaikan persoalan dasar di daerah merupakan inovasi yang pantas diberikan apresiasi. Itu sangat tepat," kata dia.

Gubernur Sutarmidji sangat serius untuk mewujudkan desa mandiri di Kalbar. Posisi saat awal menjabat tahun 2018 dulu, Kalbar hanya memiliki sebanyak 1 desa mandiri; tahun 2019 menjadi 87 desa mandiri dan tahun 2020 menjadi 214 desa. Gubernur Sutarmidji ingin, di akhir masa jabatan beliau tahun 2023, sudah tercapai sebanyak 459 desa mandiri, kemiskinan pun ditekan menjadi 5,2 persen. Perusahaan Besar Swasta Nasional (PSBN) yang jumlahnya lebih dari 400-an buah dan juga perusahaan negara (PN) hendaknya dapat mengambil peran signifikan melalui CSR tersebut. 

"Saya mengapresiasi komitmen Gubernur penerima penghargaan tata kelola layanan publik dan pemerintahan tahun 2020 dari Kemenpan RB ini, terus berlanjut dengan ikutnya PBSN dan PN dalam melakukan pembenahan infrastruktur daerah agar dapat mengentaskan desa-desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dari ketertinggalan mereka; terutama dalam pembenahan atas IKE, IKS dan IKL," katanya.

Ia menilai implementasi Perda No. 4 tahun 2016 bilamana untaian kata-kata melukai pasal demi pasal dalam Perda tersebut hanya tersimpan rapi dalam buku lembaran daerah, tentu nasibnya akan sama dengan Pergub No. 63 tahun 2018 itu dan lagi-lagi akan dikatakan sebagai Perda mandul. 

"Saya berharap, CSR itu mestinya dilakukan dengan merujuk pada kebutuhan daerah sebagaimana telah dirancang bagus oleh Bappeda. PBSN dan PN dalam melakukan aksi nyata melalui CSR hendaknya berangkat dari sana sementara mekanismenya mengikuti Perda Nom 4 tahun 2016,"kata dia.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020