Pontianak (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, meminta pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalbar untuk mengingatkan anggotanya untuk menggunakan dana tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR tepat sasaran.
"Gapki telah banyak membantu Pemprov Kalbar baik dalam hal bencana atau menyalurkan CSR-nya untuk kesejahteraan masyarakat atau langsung memberikan bantuan dalam hal pembangunan atau menambah fasilitas di gedung sertifikasi dan ke depan CSR ini bisa digunakan lebih tepat sasaran," kata Harisson di Pontianak, Rabu.
Ia meminta Gapki untuk mengingatkan perusahaan sawit yang ada untuk bisa mengeluarkan CSR mereka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar secara tepat sasaran, dan memaksimalkan CSR tersebut untuk pembangunan infrastruktur di sekitar perusahaan.
Harisson menambahkan, pada kegiatan Raker Gapki yang dilaksanakan sebelumnya, dia juga meminta agar organsasi tersebut bisa mengevaluasi capaian hasil kerja organisasi tahun 2022-2023 dan mengimplementasikan isu strategis serta permasalahan atau hambatan yang dihadapi agar dapat diantisipasi dan dirumuskan lebih lanjut dalam program kerja Tahun 2023-2024.
Ia menambahkan bahwasanya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan salah satu langkahnya yakni di dalam bidang perkebunan yaitu perkebunan sawit.
"Perlu juga saya sampaikan bahwa pemerintah terus mendukung investasi di Kalimantan Barat, jadi kita (Pemerintah) terus mendukung investasi di Kalimantan Barat untuk membantu dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat," katanya.
Seperti yang diketahui, lanjutnya, bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit beserta perubahannya yaitu peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2023.
"Dalam peraturan tersebut mengatur tentang mekanisme peremajaan kelapa sawit perkebunan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah kepada perkebunan kelapa sawit rakyat/swadaya dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas serta pendapatan dan kesejahteraan masyarakat," kata Harisson.