Guna terus menekan penyebaran COVID-19 Satuan Polisi-Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pontianak bersama instansi lainnya tak henti-hentinya mengelar penertiban penerapan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta memberi himbauan. Hal itu dilakukan terutama di kafe-kafe dan tempat-tempat keramaian lainnya.

"Sebenarnya kesadaran masyarakat Kota Pontianak itu cukup tinggi di masa pandemi COVID-19 ini. Tapi memang hingga saat ini kami juga temui masih ada juga warga yang membandel seperti tak menggunakan masker di tempat-tempat keramaian," kata kasi penegakan Satpol-PP Kota Pontianak, Bahtiar di Pontianak, Kamis.

Di katanya, seperti razia saat ini dilalukan, terutama di kafe-kafe tidak ada pengunjung yang ditemui yang tidak menggunakan masker. Namun di kafe-kafe yang didatangi itu masih juga ditemui pengunjung yang tidak menjaga jarak.

"Terhadap temuan-temuan seperti itu, kami bersama Satgas Protokol Kesehatan COVID-19 Kota Pontianak lainnya, untuk memberikan himbauan agar masyarakat selalu disiplin dalam penerapan Protkes COVID-19. Kami juga telah banyak melakukan tindakan tegas kepada baik pemilik kafe maupun warga sesuai Perwa Kota Pontianak No. 58 Tahun 2020 " katanya.

Bahtiar kembali mengatakan, usaha pendisiplinan Protkes COVID-19 biar bagaimanapun sudah mulai nampak. Di beberapa kafe dan tempat yang biasa ramai dikunjungi warga sudah mulai menerapkan 3M.

"Seperti di Kafe Aming ini, yang pengaturan meja kursinya sudah baik yang tadinya tidak berjarak sekarang sudah diatur dengan jarak yang telah di tentukan," katanya.

Untuk memerangi pandemi COVID-19 saat ini Bahtiar mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama. "Marilah kita saling menjaga dengan menjaga diri kita dan menjaga orang lain terutama yang ada di sekeliling kita agar pandemi ini dapat segera berakhir," katanya.


 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020