Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara (DPRD KKU), Kalimantan Barat mengesahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan menyisakan satu yang beluh dibahas.
"Kami hari ini mengesahkan delapan raperda menjadi perda kecuali satu raperda yang belum disahkan, karena yang belum dibahas berdasarkan mekanisme," ujar Ketua DPRD KKU Sarnawi saat dihubungi di Sukadana, Senin.
Untuk menindaklanjuti kata Sarnawi perlu dilanjutkan dengan Pansus khusus raparda tersebut. Selain itu, Ketua DPRD berharap kepada delapan perda yang telah disahkan dapat ditindaklanjuti agar mampu memberikan perubahan bagi masyarakat Kayong Utara.
"Maka dari itu kami lanjutkan dengan pansus guna melanjutkan perda yang masih tertinggal. Harapan kita dari delapan raperda tidak bisa menjelaskan satu-satu. Namun untuk semua raperda itu dapat membuat perubahan di Kayong Utara, terutama mengenai distribusi PDAM, yang ditunggu-tunggu selama ini, apa yang dijanjikan bupati bersama visi - misinya tentang PDAM dapat terlaksana dengan tepat, setelah disahkannya perda PDAM itu," kata dia.
Sarnawi mengatakan bahwa jangan sampai perda sudah disahkan dibiarkan begitu saja. Perda yang belum penting ditunda dulu, berarti yang telah disahkan merupakan suatu yang penting.
"Setelah dikatakan penting dapat dilaksanakan dengan baik, karena bagi pemerintah daerah kalau perda itu belum disahkan maka susah bergerak, payung hukumnya belum ada. Setelah disahkan implementasinya ke pemerintah lagi," lanjutnya.
Adapun delapan raperda yang telah disetujui menjadi perda tersebut yakni, pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Kayong Utara, kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsipan, ketiga Rancangan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok, keempat Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
Kelima Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi pelayanan tera-tera ulang, keenam Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitas pengelolaan dan pemberdayaan masjid, ketujuh Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, dan kedelapan Rancangan Peraturan Daerah tentang pemajuan kebudayaan daerah.
Sedangkan satu Raperda yang ditunda untuk disahkan adalah, Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi penjualan produk usaha daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kami hari ini mengesahkan delapan raperda menjadi perda kecuali satu raperda yang belum disahkan, karena yang belum dibahas berdasarkan mekanisme," ujar Ketua DPRD KKU Sarnawi saat dihubungi di Sukadana, Senin.
Untuk menindaklanjuti kata Sarnawi perlu dilanjutkan dengan Pansus khusus raparda tersebut. Selain itu, Ketua DPRD berharap kepada delapan perda yang telah disahkan dapat ditindaklanjuti agar mampu memberikan perubahan bagi masyarakat Kayong Utara.
"Maka dari itu kami lanjutkan dengan pansus guna melanjutkan perda yang masih tertinggal. Harapan kita dari delapan raperda tidak bisa menjelaskan satu-satu. Namun untuk semua raperda itu dapat membuat perubahan di Kayong Utara, terutama mengenai distribusi PDAM, yang ditunggu-tunggu selama ini, apa yang dijanjikan bupati bersama visi - misinya tentang PDAM dapat terlaksana dengan tepat, setelah disahkannya perda PDAM itu," kata dia.
Sarnawi mengatakan bahwa jangan sampai perda sudah disahkan dibiarkan begitu saja. Perda yang belum penting ditunda dulu, berarti yang telah disahkan merupakan suatu yang penting.
"Setelah dikatakan penting dapat dilaksanakan dengan baik, karena bagi pemerintah daerah kalau perda itu belum disahkan maka susah bergerak, payung hukumnya belum ada. Setelah disahkan implementasinya ke pemerintah lagi," lanjutnya.
Adapun delapan raperda yang telah disetujui menjadi perda tersebut yakni, pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Kayong Utara, kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsipan, ketiga Rancangan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok, keempat Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
Kelima Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi pelayanan tera-tera ulang, keenam Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitas pengelolaan dan pemberdayaan masjid, ketujuh Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, dan kedelapan Rancangan Peraturan Daerah tentang pemajuan kebudayaan daerah.
Sedangkan satu Raperda yang ditunda untuk disahkan adalah, Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi penjualan produk usaha daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020