Kepala badan Perlindungan Penempatan Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Kalbar Kombes (Pol) Erwin Rachmad, menegaskan pihaknya bekerja sama dengan Polda Kalbar mengancam akan menyikat sindikat penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural.

"Kami berkerja sama dengan Polda Kalbar selama tahun 2020 ini telah menindak tegas lima kasus, tiga kasus diantaranya sudah vonis dan dua kasus masih dalam proses," kata Erwin Rachmad di Pontianak, Selasa.

Sementara itu, menurut dia terhadap kasus penyekapan delapan perempuan PMI di Miri, Sarawak Malaysia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk terus memburu pelaku penyalur kedelapan PMI ilegal itu yang ada di Pontianak.

"Kami sudah mengantongi nama pelaku yang bersangkutan. Dari kasus-kasus itu yang ditangani adalah sindikat atau perorangan yang menjadi agen pengiriman PMI non prosedural atau ilegal itu," tegasnya.

Dia menambahkan, di tahun 2021 pihaknya akan melaksanakan program prioritas BP2MI, salah satunya melakukan penindakan terhadap sindikat atau perorangan pengiriman PMI ilegal.

Untuk tahun 2020 kata Erwin menambahkan, pihaknya telah menempatkan sebanyak 334 PMI dan terbanyak ke negara Malaysia. Jumlah tersebut tergolong sedikit karena pandemi COVID-19 dan pada bulan Maret Malaysia sudah lockdown, dan sejak itu tidak ada pengiriman PMI ke Malaysia.

Kemudian, selama 2020 hingga 15 Desember, BP2MI telah memfasilitasi pendeportasian dan sebagainya sebanyak 4.980 orang PMI. Dengan perincian PMI deportasi sebanyak 4.401 orang, repatriasi 374 orang, sakit 22 orang, jenazah 130 orang, gangguan jiwa satu orang, terlantar satu orang, pencegahan 45 orang dan klaim asuransi sebanyak lima orang dengan nilai klaim sebesar Rp65 juta.

"Dari jumlah 4.980 orang ini lebih dari setengahnya berasal dari luar wilayah Provinsi Kalbar," ujarnya.

 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020