Pj Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat Yohanes Budiman saat menyerahkan pagu dana desa, alokasi dana desa dan bagi hasil pajak ke Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2021 meminta agar pemanfaatan dana desa untuk ikut mempercepat pemulihan ekonomi.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa No. 13 Tahun 2020, bisa memprioritaskan penggunaan dana desa untuk percepatan desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru desa,” ujarnya saat dihubungi di Bengkayang,Jumat.
Ia ingatkan bahwa kepala desa untuk tidak mengambil langkah- langkah yang salah dalam penggunaan dana desa tersebut.
“ Jika kepala desa ragu tanyakan dan koordinasikan Dinas Pemerintah Desa Kabupaten Bengkayang. Sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” kata dia
Terkait dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2020 ini ia meminta Kepada kepala desa untuk menyusun pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun jika masih ada yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik maka paling lambat menyerahkan pada tanggal 31 Desember 2020. Kemudian masih juga masih belum penggunaan yang ada segera dikembalikan ke kas desa dan dianggarkan APBDes Tahun 2021," jelas dia.
Dalam kondisi pandemi COVID-19 Yohanes turus mengimbau dan meminta agar para camat dan kepala desa selalu mengontrol kerumunan yang berlebihan terutama jelang Natal dan Tahun Baru 2021.
"Patuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah. Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang saya mengucapkan Selamat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," ucapnya.
Pelaksanaan penyerahan pagu dana desa, alokasi dana desa dan bagi hasil pajak ke Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan di Lantai V kantor Bupati Bengkayang. Hadir dalam kegiatan tersebut camat se-Kabupaten Bengkayang, tenaga ahli pendamping desa, para kepala desa serta undangan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa No. 13 Tahun 2020, bisa memprioritaskan penggunaan dana desa untuk percepatan desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru desa,” ujarnya saat dihubungi di Bengkayang,Jumat.
Ia ingatkan bahwa kepala desa untuk tidak mengambil langkah- langkah yang salah dalam penggunaan dana desa tersebut.
“ Jika kepala desa ragu tanyakan dan koordinasikan Dinas Pemerintah Desa Kabupaten Bengkayang. Sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” kata dia
Terkait dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2020 ini ia meminta Kepada kepala desa untuk menyusun pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun jika masih ada yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik maka paling lambat menyerahkan pada tanggal 31 Desember 2020. Kemudian masih juga masih belum penggunaan yang ada segera dikembalikan ke kas desa dan dianggarkan APBDes Tahun 2021," jelas dia.
Dalam kondisi pandemi COVID-19 Yohanes turus mengimbau dan meminta agar para camat dan kepala desa selalu mengontrol kerumunan yang berlebihan terutama jelang Natal dan Tahun Baru 2021.
"Patuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah. Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang saya mengucapkan Selamat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," ucapnya.
Pelaksanaan penyerahan pagu dana desa, alokasi dana desa dan bagi hasil pajak ke Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan di Lantai V kantor Bupati Bengkayang. Hadir dalam kegiatan tersebut camat se-Kabupaten Bengkayang, tenaga ahli pendamping desa, para kepala desa serta undangan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020