Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Jumat, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan biji ganja dengan cara dibakar dengan Incinerator milik BNN Provinsi Kalbar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes (Pol) Yohanes Hernowo yang memimpin kegiatan pemusnahan itu di Pontianak, Jumat, mengatakan barang bukti sabu-sabu dan biji ganja yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan sepanjang November hingga awal Desember 2020.
Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 11,2 kilogram dan narkotika jenis biji ganja seberat 9,9 kilogram yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus, dengan empat tersangka yang diamankan di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) berbeda, mulai dari Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau sampai dengan Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk kerja sama dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Kalbar serta Bea Cukai.
"Tentunya upaya penangkapan ini tidak hanya dilakukan oleh kami saja, tetapi gabung dengan rekan-rekan BNNP dan Bea Cukai," ujarnya.
Dia juga berharap agar kerja sama yang sudah terjalin ini, ke depannya dapat lebih ditingkatkan lagi. "Dengan upaya penangkapan ini, kami berharap selaku aparat penegak hukum bisa selalu bekerjasama, karena sudah berulangkali dengan kerja sama ini berhasil mengungkap kasus cukup besar upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti lebih dari lima kilogram.
"Tentunya ke depan akan kami lakukan sinergi lagi, sehingga upaya penggagalan pengiriman sabu-sabu ke negara kita bisa kita ungkap secara tuntas," ujarnya.
Dia menambahkan, dengan dimusnahkanya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11,2 kilogram dan narkotika jenis biji ganja seberat sebanyak 9,9 kilogram, maka jumlah jiwa yang terselamatkan dari barang haram itu sekitar 109.160 jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes (Pol) Yohanes Hernowo yang memimpin kegiatan pemusnahan itu di Pontianak, Jumat, mengatakan barang bukti sabu-sabu dan biji ganja yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan sepanjang November hingga awal Desember 2020.
Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 11,2 kilogram dan narkotika jenis biji ganja seberat 9,9 kilogram yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus, dengan empat tersangka yang diamankan di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) berbeda, mulai dari Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau sampai dengan Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk kerja sama dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Kalbar serta Bea Cukai.
"Tentunya upaya penangkapan ini tidak hanya dilakukan oleh kami saja, tetapi gabung dengan rekan-rekan BNNP dan Bea Cukai," ujarnya.
Dia juga berharap agar kerja sama yang sudah terjalin ini, ke depannya dapat lebih ditingkatkan lagi. "Dengan upaya penangkapan ini, kami berharap selaku aparat penegak hukum bisa selalu bekerjasama, karena sudah berulangkali dengan kerja sama ini berhasil mengungkap kasus cukup besar upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti lebih dari lima kilogram.
"Tentunya ke depan akan kami lakukan sinergi lagi, sehingga upaya penggagalan pengiriman sabu-sabu ke negara kita bisa kita ungkap secara tuntas," ujarnya.
Dia menambahkan, dengan dimusnahkanya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11,2 kilogram dan narkotika jenis biji ganja seberat sebanyak 9,9 kilogram, maka jumlah jiwa yang terselamatkan dari barang haram itu sekitar 109.160 jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020