Pemerintah Kota Tangerang melarang masyarakat untuk mengadakan atau menghadiri acara perayaan tahun baru 2021 di tempat umum demi mencegah semakin meningkatnya penyebaran COVID-19.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Minggu, menuturkan keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020 tersebut, ditempuh Pemkot agar jumlah pasien COVID-19 tidak semakin bertambah pasca libur natal dan tahun baru 2021.

"Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah. Sehingga diperlukan kedisiplinan dari setiap warga," katanya.

Lebih lanjut Arief menjabarkan dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Satgas COVID-19 Pontianak larang masyarakat rayakan malam tahun baru dan pesta kembang api

"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," katanya.

Wali Kota juga menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar/mendesak, sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Ini khusus untuk tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021. Edarannya sudah dibuat, karena kami tidak ingin setelah libur panjang justru memberikan dampak negatif," ujarnya.

Untuk area perkantoran, lanjut Wali Kota, diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50 persen. "Kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan," tegasnya.


Baca juga: Polda Kalbar kerahkan 1.237 personel jaga Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Harga kebutuhan pokok di Pontianak stabil jelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Pemkot Singkawang meriahkan Natal dan Tahun Baru 2021 dengan menghias kota

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020