Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) menghibahkan 120 karung gula pasir atau sebanyak enam ton kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah.
"Hibah barang milik negara eks Kepabeaan dan Cukai berupa gula pasir ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh TNI AU Lanud Herry Hadiseomantri yang ada di Kabupaten Bengkayang, Kalbar," kata Kepala Bagian Penindakan Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar, Suprianto di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, penyerahan hibah itu setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian atas pelimpahan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan pemilik gula masih belum diketahui. Gula tersebut kemudian ditetapkan sebagai milik negara dan bisa dihibahkan.
Sementara itu, Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi mengatakan, hibah itu dapat dilakukan berkat koordinasi yang baik antara Pemkab Mempawah dengan Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar. Gula pasir tersebut akan langsung dipersiapkan untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Mempawah.
"Gula pasir yang dihibahkan ini akan kami laporkan ke bupati dan melalui arahan beliau dalam waktu dekat akan kami didistribusikan kepada masyarakat. Ini sangat membantu, apalagi saat ini ada masyarakat kami yang akan melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru," katanya.
Kasi BK dan Humas Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar, Ferdinand Ginting menambahkan, hibah gula pasir kepada masyarakat Kabupaten Mempawah itu dengan harapan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini.
"Gula pasir yang diduga asal Malaysia ini, setelah diteliti dapat langsung dikonsumsi. Gula- gula ini diamankan oleh pihak TNI AU karena tidak memiliki dokumen resmi dari instansi terkait saat masuk ke Indonesia dari Malaysia. Kemudian ini dilimpahkan kepada Kanwil DJBC Kalbagbar pada 7 Maret 2020 lalu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Hibah barang milik negara eks Kepabeaan dan Cukai berupa gula pasir ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh TNI AU Lanud Herry Hadiseomantri yang ada di Kabupaten Bengkayang, Kalbar," kata Kepala Bagian Penindakan Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar, Suprianto di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, penyerahan hibah itu setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian atas pelimpahan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan pemilik gula masih belum diketahui. Gula tersebut kemudian ditetapkan sebagai milik negara dan bisa dihibahkan.
Sementara itu, Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi mengatakan, hibah itu dapat dilakukan berkat koordinasi yang baik antara Pemkab Mempawah dengan Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar. Gula pasir tersebut akan langsung dipersiapkan untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Mempawah.
"Gula pasir yang dihibahkan ini akan kami laporkan ke bupati dan melalui arahan beliau dalam waktu dekat akan kami didistribusikan kepada masyarakat. Ini sangat membantu, apalagi saat ini ada masyarakat kami yang akan melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru," katanya.
Kasi BK dan Humas Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar, Ferdinand Ginting menambahkan, hibah gula pasir kepada masyarakat Kabupaten Mempawah itu dengan harapan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini.
"Gula pasir yang diduga asal Malaysia ini, setelah diteliti dapat langsung dikonsumsi. Gula- gula ini diamankan oleh pihak TNI AU karena tidak memiliki dokumen resmi dari instansi terkait saat masuk ke Indonesia dari Malaysia. Kemudian ini dilimpahkan kepada Kanwil DJBC Kalbagbar pada 7 Maret 2020 lalu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020