Tim gabungan Pemkot Singkawang yang terdiri dari Satlantas, Dishub, Jasa Raharja dan BNNK Singkawang menemukan dua sopir bus yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu saat mengemudikan angkutan umum tersebut.

"Ada dua sopir yang diduga positip menggunakan metamfetamin atau sabu, saat kami menggelar pemeriksaan kendaraan (ramchek) di dua lokasi seperti Jembatan Timbang Sakok dan Terminal Bengkayang (Pasar Beringin Singkawang)," kata kata Kepala BNNK Singkawang, Kompol Toto Budi, di Singakwang, Rabu.

Dia menjelaskan, kedua sopir yang dimaksud adalah berasal dari luar Singkawang yang membawa bis angkutan jurusan Sambas-Pontianak.

Kedua sopir yang terjaring, akan pihaknya bawa ke Kantor BNNK Singkawang untuk dilakukan assesment.

Karena, jika dibiarkan tentunya sangat berbahaya, lantaran penggunaan obat terlarang dipastikan yang bersangkutan tidak bisa mengontrol dirinya sendiri.

"Apalagi dia banyak membawa penumpang, bahaya sekali kalau sopir menggunakan narkoba," ujarnya.

Sehingga, untuk sementara waktu atau selama pengawasan BNNK Singkawang, kedua sopir yang dimaksud tidak diperbolehkan untuk membawa bis angkutan umum.

"Apabila kesehatannya sudah pulih, barulah kedua sopir ini diperbolehkan untuk membawa bis lagi," ungkapnya.

Sementara Konselor Adiksi Bidang Rehabilitasi BNNK Singkawang, Kurniawati mengatakan, tujuan pihaknya melakukan tes urine untuk memastikan apakah para sopir angkutan umum tidak menggunakan narkoba atau obat-obat terlarang lainnya demi untuk keselamatan para penumpang yang dibawanya.

"Apabila ada sopir yang terindikasi, maka langsung kami bawa ke Kantor BNNK Singkawang untuk diberikan pelayanan lanjutan," katanya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020