Bengkayang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kalimantan Barat memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal sebagai upaya memberikan perlindungan dasar bagi kelompok pekerja yang selama ini belum terjangkau secara optimal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat Suhuri Ali mengatakan, program tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus meningkatkan kesadaran pekerja informal terhadap pentingnya perlindungan risiko kerja.
“Pekerja informal selama ini menjadi kelompok yang paling rentan. Melalui program ini, pemerintah daerah hadir memberikan jaminan sosial sekaligus edukasi agar pekerja memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan,” kata Suhuri di Singkawang, Selasa.
Ia menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja, tetapi juga menjamin keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya dalam jangka panjang.
“Selain perlindungan kecelakaan kerja, program ini juga memberikan manfaat jaminan kematian serta beasiswa pendidikan bagi anak-anak pekerja, sehingga keberlanjutan keluarga tetap terjaga,” ujarnya.
Suhuri mengungkapkan, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Singkawang saat ini baru mencapai sekitar 27 persen. Angka tersebut menunjukkan masih besarnya pekerja informal yang belum terlindungi, sehingga diperlukan intervensi kebijakan yang lebih masif.
Dengan adanya Program Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Sawit, ia menargetkan cakupan kepesertaan dapat meningkat hingga 40–50 persen dalam beberapa tahun ke depan.
“Perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal menjadi tantangan sekaligus peluang. Program ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk meningkatkan cakupan perlindungan secara berkelanjutan di Singkawang,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong sinergi lintas perangkat daerah, khususnya dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Singkawang, untuk menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil agar turut melindungi diri dan para pekerjanya dari risiko kerja.
“Jika edukasi dan sosialisasi dilakukan secara konsisten, pelaku usaha informal dapat menjadi motor penggerak dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Suhuri.
Ia menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan seluruh pekerja di Kota Singkawang, termasuk sektor informal, memperoleh akses perlindungan sosial ketenagakerjaan secara adil dan merata.
Sementara itu,Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti mengatakan, untuk menjamin perlindungan sosial pada pekerja informal Pemkot Singkawang mengalokasikan APBD 2025 untuk 8.504 pekerja sektor informal yang mencakup 7.737 pekerja rentan dan 767 pekerja sawit bukan penerima upah.
Dwi Yanti mengatakan jumlah pekerja yang diakomodasi dalam program ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sebanyak 7.737 pekerja rentan dan 767 pekerja sawit bukan penerima upah telah dianggarkan dalam APBD 2025 untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan pekerja rentan yang dimaksud meliputi mereka yang bekerja di sektor informal dengan tingkat risiko kerja tinggi dan penghasilan tidak tetap, seperti pedagang kecil, nelayan, petani, serta pekerja jasa lainnya. Keberadaan mereka dinilai memiliki peran penting dalam menopang aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial di Kota Singkawang.
Melalui program tersebut, pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial tenaga kerja selama lima bulan, sementara pekerja sawit bukan penerima upah mendapatkan perlindungan selama 12 bulan. Perlindungan itu mencakup risiko kecelakaan kerja maupun risiko kerja lainnya.
