Jajaran Kepolisian Daerah Kalbar mengungkap sebanyak 71 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) selama 2020.
"Atas prestasi yang membanggakan itu, Polda Kalbar pada 2020, salah satunya mendapat penghargaan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kinerja bidang penyelesaian kasus tipikor terbanyak," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol R Sigid Tri Hardjanto di Pontianak, Sabtu.
Dia mengatakan, dari sebanyak 71 perkara korupsi itu, sebanyak 29 kasus di antaranya masuk ke tahap penyidikan dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain kasus korupsi, ada juga kasus ujaran kebencian dan hoaks yang ditangani Polda Kalbar yang jumlahnya mencapai 66 kasus terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Polda Kalbar menangani 66 kasus terkait ITE berupa ujaran kebencian dan berita bohong dengan 66 tersangka atau meningkat tiga kasus dari tahun sebelumnya," katanya.
Untuk itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Selama 2020 jajaran Polda Kalbar juga mengungkap kasus narkotika sebanyak 760 kasus dengan total barang bukti sabu-sabu 54,9 kilogram, ganja 11,5 kilogram, dan pil ekstasi 19.500 butir.
Untuk tersangka kasus narkoba, Polda Kalbar menangkap sebanyak 1.019 orang, enam orang di antaranya warga negara asing (WNA).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Atas prestasi yang membanggakan itu, Polda Kalbar pada 2020, salah satunya mendapat penghargaan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kinerja bidang penyelesaian kasus tipikor terbanyak," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol R Sigid Tri Hardjanto di Pontianak, Sabtu.
Dia mengatakan, dari sebanyak 71 perkara korupsi itu, sebanyak 29 kasus di antaranya masuk ke tahap penyidikan dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain kasus korupsi, ada juga kasus ujaran kebencian dan hoaks yang ditangani Polda Kalbar yang jumlahnya mencapai 66 kasus terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Polda Kalbar menangani 66 kasus terkait ITE berupa ujaran kebencian dan berita bohong dengan 66 tersangka atau meningkat tiga kasus dari tahun sebelumnya," katanya.
Untuk itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Selama 2020 jajaran Polda Kalbar juga mengungkap kasus narkotika sebanyak 760 kasus dengan total barang bukti sabu-sabu 54,9 kilogram, ganja 11,5 kilogram, dan pil ekstasi 19.500 butir.
Untuk tersangka kasus narkoba, Polda Kalbar menangkap sebanyak 1.019 orang, enam orang di antaranya warga negara asing (WNA).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020