Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di Kalimantan Barat menyatakan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak anak yang ada di kota itu, kata  Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan.

"Pemkot Pontianak banyak mempersiapkan pelayanan untuk anak, diantaranya taman-taman yang ada juga ramah anak. Bahkan pada beberapa kelurahan telah tersedia rumah baca bagi anak-anak," kata Bahasan di Pontianak, Selasa.

Bahasan menilai, keterlibatan semua pihak termasuk peran media massa juga diperlukan misalnya pemberitaan yang ramah anak, dan termasuk dunia usaha harus bisa memberikan pelayanan yang ramah anak. "Kita juga ada forum anak yang bekerja untuk Kota Layak Anak," katanya.

Tak kalah pentingnya, lanjut dia, peran orang tua juga harus dilibatkan sehingga ada sinergi agar orang tua bisa menjaga anaknya masing-masing.

Terkait kasus prostitusi anak di bawah umur yang marak akhir-akhir ini, pihaknya akan menggalakkan razia-razia sehingga praktek tersebut bisa diminimalisir bahkan tidak ada lagi. "Kita sudah memiliki perda tinggal pelaksanaan di lapangan untuk meminimalisir persoalan tersebut," ungkap Bahasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak, Darmanelly mengatakan, Pemkot Pontianak terus melakukan upaya pencegahan prostitusi anak di bawah umur, seperti pembentukan forum anak, forum genre, dan sosialisasi.

Dikatakannya, kejadian prostitusi anak di bawah umur marak di tengah pandemi COVID-19, diduga karena anak banyak berada di rumah sementara sebelum pandemi, banyak aktivitas di sekolah. "Sehingga diharapkan peran pengawasan dari orang tua bisa dilakukan," kata Darmanelly.

Ia menuturkan, variabel KLA ada lima kluster yang harus dipersiapkan, diantaranya hak sipil dan kebebasan, hak pengasuhan atau pengasuhan alternatif, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan budaya, hak kesehatan dan kesejahteraan serta hak perlindungan. 

"Jadi kasus prostitusi anak ini termasuk dalam hak perlindungan khusus dari pekerjaan terburuk bagi anak. Jadi ada 13 pekerjaan terburuk bagi anak menurut undang-undang ketenagakerjaan salah satunya eksploitasi seksual anak," ungkapnya.

Pemkot Pontianak juga telah membuat edaran terkait larangan hotel untuk melakukan tindakan asusila, karena hal tersebut telah diatur dalam Perda ketertiban umum, sehingga yang melakukan hal tersebut bisa diberikan sanksi, katanya.

Dijelaskannya, variabel KLA sangat banyak, diantaranya menyediakan taman, sekolah, dan fasilitas lainnya yang ramah anak. Sebelumnya Kota Pontianak telah mendapatkan kategori madya lalu turun pada 2019, hal tersebut karena poin yang dikumpulkan pada 2018 tidak mencukupi 500. "Target pada tahun depan bisa meningkatkan bahkan ke Nindya, sehingga diperlukan dukungan dari semua pihak untuk mewujudkannya," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020