Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mengharapkan komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Pontianak periode 2022-2026 profesional dalam melakukan pengawasan terhadap hak-hak anak.
"Dengan dikukuhkan susunan KPAD Pontianak ini, kita harapkan mulai menjalankan tugasnya secara profesional dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta memberikan masukan maupun usulan dalam perumusan kebijakan berkaitan dengan perlindungan anak," kata Kamtono usai pengukuhan KPAD Pontianak, Selasa.
Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, maka sesuai tugas dan fungsinya KPAD bersama-sama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain menginventarisasi data-data berkaitan dengan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak.
"Selanjutnya, kita ingin adanya pencegahan terjadinya perampasan maupun kekerasan terhadap anak, untuk menyelamatkan dan melindungi mereka (anak)yang ada di Pontianak," kata dia.
Ia menambahkan, media massa juga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan persoalan maupun pencegahan pelanggaran atas hak-hak anak yang dilindungi UU.
"Salah satu peran media bisa dalam bentuk upaya-upaya pencegahan dan edukasi terkait soal perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak kepada masyarakat luas," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPAD Pontianak, Niyah Nurniyati, mengungkapkan, langkah-langkah yang akan dilakukan dalam program kerjanya yakni, pertama dengan berkomitmen bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menggandeng kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk media, forum anak, maupun berbagai lembaga yang berhubungan dengan perlindungan anak.
"Kami akan bekerja efektif dan efisien dalam upaya mewujudkan program wali kota Pontianak, salah satunya Kota Layak Anak," ungkapnya.
Berkaitan dengan maraknya prostitusi yang melibatkan anak-anak, dia mengatakan, pihaknya akan bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dimulai dengan mensosialisasikan program-program KPAD kepada seluruh lembaga pendidikan, semua OPD, pemangku kepentingan, dan sebagainya.
"Sehingga kita bisa bersama-sama orangtua juga berupaya agar anak-anak itu tetap tumbuh berkembang secara optimal sesuai dengan usianya," katanya.
Disinggung soal perundungan anak yang masih saja terjadi, dia menyatakan pihaknya akan menyasar sekolah-sekolah untuk menyampaikan sosialisasi bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama serta lembaga-lembaga pendidikan.
"Melakukan sosialisasi secara efektif, efisien, terpadu, terencana sehingga semua masyarakat bisa memahami bahwa perundungan itu tidak boleh terjadi di sekolah dan di manapun," tegasnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Susanto, menekankan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian KPAD Pontianak yang baru saja dikukuhkan. Anggota KPAD harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagaimana dengan pasal 76 UU Nomor 35/2014.
"Memastikan pengawasan, memberikan masukan usulan kebijakan yang strategis bagi kemajuan isu-isu perlindungan anak di Pontianak dan memastikan tugas-tugas yang lain," katanya.
Dalam menyampaikan usulan kebijakan, Susanto menyebut segala sesuatunya harus berbasis data. KPAD memiliki mandat pengumpulan data dan informasi sehingga hal itu harus dilakukan secara maksimal. Tujuannya, agar saat memberikan atau menyampaikan masukan kepada pemerintah daerah dilakukan berbasiskan data faktual dan data-data mutakhir.
"Inilah yang kita harapkan sehingga Pontianak semakin maju, bukan hanya pembangunannya saja, tetapi isu perlindungan anak juga semakin prestatif," katanya.
Sebanyak sembilan orang yang mengisi formasi KPAD Pontianak periode 2022 - 2026, terdiri dari Nurniyati, Sekretaris Mila Famila, Wakil Ketua Bidang Pengaduan dan Pengawasan Abdul Haris, Wakil Ketua Bidang Data, Kajian, Monitoring dan Evaluasi Marsuni, Anggota Bidang Pengaduan Ameldalia, Anggota Bidang Pengawasan Bekti Kusnaryo, Anggota Bidang Data dan Informasi Fatimah, Anggota Bidang Kajian dan Telaah Sugiarti, Anggota Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Yuniarni.
Edi Kamtono harap KPAD profesional dalam melakukan pengawasan hak anak
Selasa, 1 November 2022 16:17 WIB