Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalimantan Barat menyatakan selama Tahun 2020 telah melakukan penyelidikan terhadap dua Tindak pidana korupsi (Tipikor), satu tahap penyidikan dan penuntutan tiga perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kapuas Hulu.

"Untuk pidana khusus sepanjang Tahun 2020 ada dua Tipikor masih tahap penyelidikan, satu kasus tahap penyidikan dan tiga penuntutan perkara sudah di sidangkan di Pengadilan Tipikor Pontianak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman, kepada ANTARA, diruang kerjanya, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.

Baca juga: Tindakan korupsi ancaman besar pemerintah dalam mengatasi pandemi

Disampaikan Eddy, untuk penuntutan tiga perkara Tipikor yang sudah tuntas hingga ke persidangan yaitu perkara Tipikor penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Kapuas Hulu melibatkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Uncak Kapuas atas nama Supardi.

Menurut dia, dalam perkara Tipikor penyertaan modal Perusahaan Daerah Uncak Kapuas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil membuktikan bahwa  Supardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan pidana penjara selama dua Tahun enam bulan, dan denda sejumlah Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp367 juta lebih, subsider pidana penjara selama satu Tahun.

Baca juga: Jaksa ungkap Pinangki kirim uang hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga

Kemudian, perkara Tipikor Pengadaan Tanah Pembangunan Perumahan Dinas Pemda Kapuas Hulu Tahun 2006 yang melibatkan Abang Tambul Husin (Mantan Bupati Kapuas Hulu). 

Dalam perkara tersebut Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu berhasil membuktikan bahwa Abang Tambul Husin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Setelah itu, untuk perkara Tipikor Pengadaan Tanah Pembangunan Perumahan Dinas Pemda Kapuas Hulu Tahun 2006 yang melibatkan Mustaan (Mantan Kepala Dinas Pertanian Kapuas Hulu). 

Baca juga: Posko kejaksaan di Bandar Udara Pangsuma awasi barang dan orang asing
Baca juga: Tersangka kebakaran Kejagung bertambah jadi 11 orang

Dalam perkara tersebut Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu berhasil membuktikan bahwa Mustaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Setelah ketiga putusan perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu langsung melaksanakan eksekusi berupa pidana badan terhadap ketiga terpidana korupsi tersebut ke dalam Rumah Tahanan Negara Pontianak," jelas Eddy.

Selain itu, ketiga terpidana tersebut juga telah menyerahkan pidana uang pengganti dan atau denda kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dan uang tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sedangkan untuk satu perkara Tipikor dalam penyidikan, kata Eddy yaitu terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Solar Cell di Desa Beringin Jaya Tahun 2019.

"Itu total penanganan pidana khusus di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sepanjang Tahun 2020, terkait dua kasus Tipikor yang masih dalam penyelidikan belum bisa kami sebutkan karena tahap penyelidikan," kata Eddy di dampingi Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu.

Baca juga: Polisi periksa 15 saksi terkait kebakaran Kantor Kejagung

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021