Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalimantan Barat membentuk posko pelayanan publik di Bandar udara (Bandara) Pangsuma Putussibau salah satu fungsinya untuk pengawasan peredaran barang cetak dan orang asing.
 
"Posko itu untuk layanan publik dan penegakan hukum di wilayah kerja Kejari Kapuas Hulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.

Baca juga: Pengembangan Bandara Pangsuma Putussibau perlu di kaji kembali
 
Disampaikan Eddy, selain untuk pelayanan posko tersebut juga berfungsi sebagai pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan terhadap setiap warga negara asing yang datang ke Kapuas Hulu, cegah tangkal (cekal) dan penegakan hukum.
 
Menurut dia, pendirian posko itu sesuai tugas dan fungsi dari kejaksaan dalam melakukan pelayanan serta penegakan hukum.
 
"Harapan kita posko itu dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam pelayanan publik maupun upaya penindakan hukum," kata Eddy.

Baca juga: Kawasan GOR Pangsuma Pontianak kembali ramai dikunjungi masyarakat
 
Dikatakan Eddy, posko serupa juga akan dibentuk atau didirikan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia-Malaysia di Nanga Badau.
 
"Untuk PLBN Badau sudah kami koordinasikan maka akan dibentuk juga posko di batas, meski pun aktivitas keluar masuk orang dan barang belum efektif karena pandemi COVID-19," jelas Eddy.

Baca juga: Belum ada pesawat beroperasi di Bandara Pangsuma Putussibau
Baca juga: Hari ini tidak ada penerbangan di Bandara Pangsuma Putussibau
Baca juga: Bandara Pangsuma diminta lengkapi fasilitas antisipasi virus corona
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020