Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, di Kalimantan Barat menetapkan sebanyak 841 pemilih pada potensi pemilih baru di tahun 2020 di kota itu.
"Penambahan 841 pemilih itu, terdiri dari sebanyak 443 pemilih laki-laki, dan 398 pemilih perempuan," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Jumat.
Deni menjelaskan, pihaknya telah menetapkan pleno pemutakhiran data pemilih yang menetapkan ada pemilih potensi baru itu di Kantor KPU Kota Pontianak di Jalan Johar.
"Pada rapat pleno itu memutuskan penambahan potensi pemilih baru yang tersebar di enam Kecamatan sebanyak 179 orang yang terdiri dari 74 orang laki-laki, dan 105 orang perempuan untuk bulan Desember 2020, atau kalau di totalkan sepanjang tahun 2020 bertambah sebanyak 841 pemilih atau total menjadi sebanyak 448.945 pemilih, terdiri dari 220.897 pemilih laki-laki, dan 228.048 pemilih perempuan," ungkap Deni.
Menurut dia, penambahan data potensi pemilih baru ini terdiri dari kelompok masyarakat yang pindah dan datang ke Kota Pontianak, pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah dan pemilih pemula (yang baru berusia 17 tahun).
Selain itu, menurut dia pihaknya juga menghapus atau menetapkan tidak memenuhi syarat terhadap pemilih yang meninggal dunia dan pindah keluar.
"Pemilih yang TMS pada periode bulan Desember 2020 ini sebanyak 30 orang, yakni terdiri dari 21 laki-laki dan sembilan orang perempuan. Sementara pemilih yang TMS sepanjang tahun 2020 sebanyak 6.303 pemilih laki-laki, dan 4.482 pemilih perempuan," ujarnya.
Ketua KPU Kota Pontianak menambahkan, kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih secara berkelanjutan ini adalah amanat UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 20 huruf (l) dan Surat KPU RI No. 181 tanggal 28 Februari 2020 dan 550 tanggal 10 Juli 2020. Dalam kegiatan ini, KPU kabupaten kota memperbaharui data pemilih secara berkelanjutan dengan menerima laporan masyarakat dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Data-data ini kemudian akan diverifikasi secara administrasi ke Disdukcapil Kota Pontianak, dan pleno penetapan DPB dilakukan setiap bulan. Oleh karena itu, menurut dia, kepada masyarakat jika ada anggota keluarganya meninggal; pindah domisili; sudah berusia 17 tahun atau lebih namun belum terdaftar dalam DPT; belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah; perubahan status menjadi anggota TNI/Polri atau pensiun dari TNI Polri; terdaftar lebih dari satu kali di DPT (ganda) dan kesalahan data/informasi dalam DPT, silahkan melaporkan ke KPU Kota Pontianak atau dengan mengisi Form pada Link sebagai berikut:
https://kpu-pontianakkota.go.id/page/pemutakhiran-daftar-pemilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Penambahan 841 pemilih itu, terdiri dari sebanyak 443 pemilih laki-laki, dan 398 pemilih perempuan," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Jumat.
Deni menjelaskan, pihaknya telah menetapkan pleno pemutakhiran data pemilih yang menetapkan ada pemilih potensi baru itu di Kantor KPU Kota Pontianak di Jalan Johar.
"Pada rapat pleno itu memutuskan penambahan potensi pemilih baru yang tersebar di enam Kecamatan sebanyak 179 orang yang terdiri dari 74 orang laki-laki, dan 105 orang perempuan untuk bulan Desember 2020, atau kalau di totalkan sepanjang tahun 2020 bertambah sebanyak 841 pemilih atau total menjadi sebanyak 448.945 pemilih, terdiri dari 220.897 pemilih laki-laki, dan 228.048 pemilih perempuan," ungkap Deni.
Menurut dia, penambahan data potensi pemilih baru ini terdiri dari kelompok masyarakat yang pindah dan datang ke Kota Pontianak, pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah dan pemilih pemula (yang baru berusia 17 tahun).
Selain itu, menurut dia pihaknya juga menghapus atau menetapkan tidak memenuhi syarat terhadap pemilih yang meninggal dunia dan pindah keluar.
"Pemilih yang TMS pada periode bulan Desember 2020 ini sebanyak 30 orang, yakni terdiri dari 21 laki-laki dan sembilan orang perempuan. Sementara pemilih yang TMS sepanjang tahun 2020 sebanyak 6.303 pemilih laki-laki, dan 4.482 pemilih perempuan," ujarnya.
Ketua KPU Kota Pontianak menambahkan, kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih secara berkelanjutan ini adalah amanat UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 20 huruf (l) dan Surat KPU RI No. 181 tanggal 28 Februari 2020 dan 550 tanggal 10 Juli 2020. Dalam kegiatan ini, KPU kabupaten kota memperbaharui data pemilih secara berkelanjutan dengan menerima laporan masyarakat dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Data-data ini kemudian akan diverifikasi secara administrasi ke Disdukcapil Kota Pontianak, dan pleno penetapan DPB dilakukan setiap bulan. Oleh karena itu, menurut dia, kepada masyarakat jika ada anggota keluarganya meninggal; pindah domisili; sudah berusia 17 tahun atau lebih namun belum terdaftar dalam DPT; belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah; perubahan status menjadi anggota TNI/Polri atau pensiun dari TNI Polri; terdaftar lebih dari satu kali di DPT (ganda) dan kesalahan data/informasi dalam DPT, silahkan melaporkan ke KPU Kota Pontianak atau dengan mengisi Form pada Link sebagai berikut:
https://kpu-pontianakkota.go.id/page/pemutakhiran-daftar-pemilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021