Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Pontianak Andi Rubiantara mengatakan saat ini sudah 71 desa di Kabupaten Kubu Raya yang menjalin kerja sama dengan pihaknya untuk mengikuti program Jamsostek.

"Dari 118 desa di Kubu Raya sudah terdapat 71 yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sedangkan 47 desa lainnya akan ditindaklanjuti pada 2021 dan Alhamdulillah banyak desa-desa di Kubu Raya yang mengikuti empat program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua," katanya di Kobu Raya, Kamis.

Menurut dia, jika kepala desa sudah tidak menjabat, maka kepala desa tersebut berhak mendapatkan tabungan jaminan pensiun.

Dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada pemerintah desa, pihaknya melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kubu Raya.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pihaknya diamanahkan untuk melindungi semua masyarakat pekerja, termasuklah masyarakat yang bekerja di desa-desa, seperti kepala desa, perangkat desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) nya.

Andi mengharapkan semua desa di Kubu Raya bisa patuh dan mengikuti program ini, karena jika terjadi kecelakaan kerja merupakan tanggung jawab pihaknya untuk biaya pengobatan sampai sembuh. Jika ada kepala desa yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya, maka pihaknya menyerahkan dana santunan sebesar Rp42 juta.

Ia menjelaskan, setiap desa setidaknya ada 10 sampai 15 orang yang terdaftar program BPJAMSOSTEK, mulai dari kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, bagi desa yang hanya mengikuti dua program dikenakan iuran sebesar Rp16.800 perbulannya, sedangkan desa yang mengikuti empat program tadi membayar iuran sebesar Rp130.000 per bulannya.

"Kalau kita melihat di Kubu Raya ini memiliki sektor pertanian dan perikanan juga sangat potensial. Sehingga kedepannya pemerintah daerah juga bisa mendaftarkan petani dan nelayan ini ke dalam program bukan penerima upah yang iurannya hanya Rp16.800 perbulan dan kita harapkan kedepan, Pemda Kubu Raya juga bisa memberikan perlindungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kubu Raya, Jakaria mengatakan kerjasama yang dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilakukan untuk melindungi kepala desa dan perangkatnya jika selama menjabat terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Hal ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 88 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBDes di mana setiap desa wajib menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh kepala desa dan perangkatnya terlindungi selama melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Jaka menjelaskan, meski Perbupnya baru dikeluarkan tahun 2020, namun kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu dan setiap tahunnya keikutsertaan kepala desa ini semakin meningkat.

"Kami juga mengharapkan pada tahun 2021 ini seluruh kepala desa dan perangkat desanya bisa ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021