Tim gabungan KPPBC TMP C Entikong, BNNP Kalbar dan Bea Cukai Pontianak sukses menggagalkan mengamankan tiga kilogram narkotika jenis Sabu, Kamis, (11/2/2021) sekira pukul 17.20 Wib.
Barang laknat seberat 3 kilogram itu diamankan petugas gabungan dari tangan tiga pria masing-masing berisial TWR (34) beralamat di Pasiran, Singkawang, MIZ (24) warga Sungai Raya, Kubu Raya dan RV (34) beralamat di Balai Karangan.
Ketiga tersangka ini diamankan di Jalan Merdeka Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Saat diamankan, ketiga paket narkoba itu dikemas dalam bungkus teh Cina. Kemudian petugas juga mengamankan 3 unit HP, 2 unit mobil dan 2 sepeda motor.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Entikong, Rio Tri Wibowo menuturkan, adapun kronologis kejadian bermula, pada Senin, (8/2/2021) sekitar pukul 16:20 Wib, Petugas Bea Cukai Entikong mendapat informasi dari Petugas BNNP Kalbar tentang adanya pemasukan NPP jenis Sabh asal Malaysia ke kota Pontianak dari Perbatasan Entikong.
" Nah, berdasarkan informasi tersebut Tim Bea Cukai Entikong melakukan surveilance hingga mendapatkan profil dari diduga kurir tersebut serta kendaraan yang digunakan," ungkapnya.
Selanjutnya kata Rio, pada Selasa hingga Rabu 9-10 Februari 2021 Tim Bea Cukai Entikong melakukan pengintaian terhadap beberapa terduga kurir pada sejumlah lokasi di Balai Karangan.
Kemudian, pada Kamis, (11/2/2021) sekitar pukul 15.10 mobil Innova Reborn yang dikendarai J berangkat menuju ke Pontianak. Selanjutnya sekitar pukul 15.40 terlihat pergerakan Mobil yang dikendarai tersangka B juga bergerak menuju Pontianak dan diduga sudah membawa sabu.
"Terhadap kedua sarkut tersebut dilakukan tailing oleh Tim Bea Cukai Entikong," katanya.
Baca juga: Warga Sanggau yang direhabilitasi karena narkoba meningkat
Baca juga: Bupati Sanggau ingatkan jangan coba pakai narkoba
Menurut Rio, penangkapan dilakukan pada Pukul 17.00 Wib, kemudian dilaksanakan penindakan terhadap B bersama anggota BNNP Kalbar, anggota Polsek Tayan Hulu, dan Tim Bea Cukai Pontianak.
" Saat di Dusun Sosok I, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati tiga paket bungkus teh Cina dengan berat bruto total 3 (tiga) kilogram yang berisi kristal putih, diduga narkotika jenis Methamphetamine di mobil tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan penindakan, pada sekitar pukul 17.45 dilakukan penindakan terhadap J di SPBU Sosok, yang saat itu J sedang bersama isterinya.
" Tersangka J diamankan di Polsek Tayan Hulu," lanjutnya.
Setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka pertama dan kedua, pukul 18.15 Wib, Tim Bea Cukai Entikong bersama dengan anggota BNNP Kalbar berangkat menuju ke Balai Karangan untuk melakukan penanganan terhadap tersangka ketiga yaitu L.
"Sekitar pukul 23.00 Wib, Tim Bea Cukai Entikong bersama anggota BNNP Kalbar dan Tim Polsek Sekayam mengamankan L di sebuah Penginapan di Jalan Lintas Malindo Gangg Suban Jaya, Engkahan, Sekayam, Kabupaten Sanggau," ungkapnya.
Saat diamankan, tersangka L sedang bersama seorang perempuan dengan 1 paket kecil Sabu dan dua kendaraan bermotor. Selanjutnya dilakukan pengamanan di Polsek Tayan Hulu.
"Pada Jumat, (12/2/ 2021) sekitar pukul 02.00 Wib , Tim Bea Cukai Entikong, BNNP Kalbar dan Tim Bea Cukai Pontianak berangkat menuju Kantor BNNP Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," jelas dia.
Kemudian, diterbitkan SBP oleh KPPBC TMP C Entikong. Untuk
selanjutnya proses penyidikan dilakukan oleh BNNP Kalbar, para tersangka dan barang bukti pun turut diamankan.
Keberhasilan kegiatan penindakan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika wilayah batas arat merupakan hasil sinergitas
Bea Cukai (Kanwil DJBC Kalbagbar, KPPBC TMP C Entikong, KPPBC TMP C Pontianak, BNNP Kalbar, Polsek Tayan Hulu dan Polsek Entikong.
Baca juga: Polsek Tayan Hilir bekuk 4 orang "pemain" narkoba
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku kriminal narkoba di Bengkayang
Baca juga: Polisi amankan seorang warga Tayan Hilir Jual narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Barang laknat seberat 3 kilogram itu diamankan petugas gabungan dari tangan tiga pria masing-masing berisial TWR (34) beralamat di Pasiran, Singkawang, MIZ (24) warga Sungai Raya, Kubu Raya dan RV (34) beralamat di Balai Karangan.
Ketiga tersangka ini diamankan di Jalan Merdeka Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Saat diamankan, ketiga paket narkoba itu dikemas dalam bungkus teh Cina. Kemudian petugas juga mengamankan 3 unit HP, 2 unit mobil dan 2 sepeda motor.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Entikong, Rio Tri Wibowo menuturkan, adapun kronologis kejadian bermula, pada Senin, (8/2/2021) sekitar pukul 16:20 Wib, Petugas Bea Cukai Entikong mendapat informasi dari Petugas BNNP Kalbar tentang adanya pemasukan NPP jenis Sabh asal Malaysia ke kota Pontianak dari Perbatasan Entikong.
" Nah, berdasarkan informasi tersebut Tim Bea Cukai Entikong melakukan surveilance hingga mendapatkan profil dari diduga kurir tersebut serta kendaraan yang digunakan," ungkapnya.
Selanjutnya kata Rio, pada Selasa hingga Rabu 9-10 Februari 2021 Tim Bea Cukai Entikong melakukan pengintaian terhadap beberapa terduga kurir pada sejumlah lokasi di Balai Karangan.
Kemudian, pada Kamis, (11/2/2021) sekitar pukul 15.10 mobil Innova Reborn yang dikendarai J berangkat menuju ke Pontianak. Selanjutnya sekitar pukul 15.40 terlihat pergerakan Mobil yang dikendarai tersangka B juga bergerak menuju Pontianak dan diduga sudah membawa sabu.
"Terhadap kedua sarkut tersebut dilakukan tailing oleh Tim Bea Cukai Entikong," katanya.
Baca juga: Warga Sanggau yang direhabilitasi karena narkoba meningkat
Baca juga: Bupati Sanggau ingatkan jangan coba pakai narkoba
Menurut Rio, penangkapan dilakukan pada Pukul 17.00 Wib, kemudian dilaksanakan penindakan terhadap B bersama anggota BNNP Kalbar, anggota Polsek Tayan Hulu, dan Tim Bea Cukai Pontianak.
" Saat di Dusun Sosok I, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati tiga paket bungkus teh Cina dengan berat bruto total 3 (tiga) kilogram yang berisi kristal putih, diduga narkotika jenis Methamphetamine di mobil tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan penindakan, pada sekitar pukul 17.45 dilakukan penindakan terhadap J di SPBU Sosok, yang saat itu J sedang bersama isterinya.
" Tersangka J diamankan di Polsek Tayan Hulu," lanjutnya.
Setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka pertama dan kedua, pukul 18.15 Wib, Tim Bea Cukai Entikong bersama dengan anggota BNNP Kalbar berangkat menuju ke Balai Karangan untuk melakukan penanganan terhadap tersangka ketiga yaitu L.
"Sekitar pukul 23.00 Wib, Tim Bea Cukai Entikong bersama anggota BNNP Kalbar dan Tim Polsek Sekayam mengamankan L di sebuah Penginapan di Jalan Lintas Malindo Gangg Suban Jaya, Engkahan, Sekayam, Kabupaten Sanggau," ungkapnya.
Saat diamankan, tersangka L sedang bersama seorang perempuan dengan 1 paket kecil Sabu dan dua kendaraan bermotor. Selanjutnya dilakukan pengamanan di Polsek Tayan Hulu.
"Pada Jumat, (12/2/ 2021) sekitar pukul 02.00 Wib , Tim Bea Cukai Entikong, BNNP Kalbar dan Tim Bea Cukai Pontianak berangkat menuju Kantor BNNP Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," jelas dia.
Kemudian, diterbitkan SBP oleh KPPBC TMP C Entikong. Untuk
selanjutnya proses penyidikan dilakukan oleh BNNP Kalbar, para tersangka dan barang bukti pun turut diamankan.
Keberhasilan kegiatan penindakan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika wilayah batas arat merupakan hasil sinergitas
Bea Cukai (Kanwil DJBC Kalbagbar, KPPBC TMP C Entikong, KPPBC TMP C Pontianak, BNNP Kalbar, Polsek Tayan Hulu dan Polsek Entikong.
Baca juga: Polsek Tayan Hilir bekuk 4 orang "pemain" narkoba
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku kriminal narkoba di Bengkayang
Baca juga: Polisi amankan seorang warga Tayan Hilir Jual narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021