Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, mendorong penerbitan kartu pas kapal atau tanda daftar khusus kapal di bawah tujuh gross ton untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Saya merasa bersalah menjabat bupati jika para nelayan masih kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi dan saya tidak rela dunia akhirat jika BBM bersubsidi untuk masyarakat disalahgunakan," kata Bupati Kayong Utara Citra Duani saat bersama nelayan di Kayong Utara, Minggu.
Disampaikan Citra, penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan dalam pelaksanaanya tidak menyalahi aturan serta nelayan tidak kesulitan mendapatkannya.
Untuk itu, diperlukan surat rekomendasi dari dinas kelautan dan perikanan dalam menyalurkan BBM bersubsidi, yang salah satu di dalamnya melampirkan kartu pas kapal.
Selain itu, Citra juga menegaskan agar ada pengendalian serius oleh pemerintah daerah untuk mengatasi kelangkaan BBM bersubsidi dan besarnya ongkos angkut untuk wilayah kepulauan, yang berakibat mahalnya harga beli nelayan.
"Saya akan putus mata rantai para pemain BBM, yang melakukan penimbunan dan seenaknya menaikan harga ke nelayan," ujar Citra.
Ia berjanji akan segera mengeluarkan peraturan bupati tentang harga eceran BBM dan bekerja sama dengan Koperasi Polres Kayong Utara dalam penyaluran.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kayong Utara Nendar menambahkan bahwa penerbitan pas kapal merupakan langkah maju untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan.
Dengan kepemilikan pas kapal, ia meyakinkan para nelayan akan semakin aman, mudah dan murah untuk melaut.
"Setelah mendapatkan pas kapal kami akan mengeluarkan rekomendasi BBM bersubsidi untuk disalurkan melalui koperasi yang dinaungi Polres Kayong Utara Rp5.150/liter ditambah biaya angkut yang diatur dalam peraturan bupati nantinya akan menstabilkan harga BBM di kepulauan." ujarnya.
Selain mendapatkan BBM bersubsidi, Nendar juga mengatakan manfaat dari dokumen pas kecil adalah agar nelayan dapat menerima program-program bantuan dari pemerintah.
"Selain itu jika nelayan akan mengekspor hasil tangkapannya, dokumen tersebut menjadi bukti bahwa hasil tangkapan tersebut legal," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Syahbandar Kayong Utara Ashari yang mendukung penuh inisiasi Bupati Kayong Utara dalam penerbitan surat kepemilikan kapal dan siap membantu Pemerintah Kayong Utara menyejahterakan para nelayannya.
"Semua dilakukan gratis untuk kapal di bawah tujuh gross ton tidak ada masa berlaku selama tidak ada perubahan bentuk dan perubahan nama kapal. Kami bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada nelayan," ucap Ashari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021