Pemerintah Malaysia deportasi dan repatriasi sebanyak 160 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Hari ini pemerintah Malaysia memulangkan sebanyak 160 PMI, yang terdiri sebanyak 77 orang diantaranya berasal dari Kalbar, dan 83 orang lainnya berasal dari luar Kalbar," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan bahwa para Pekerja Migran Indonesia ini dipulangkan karena tersandung beberapa kasus.
"Sejumlah pekerja ini dipulangkan karena memiliki masalah, seperti urusan keimigrasian akibat tidak memiliki permit maupun paspor. Ada juga yang disebabkan karena melakukan pelanggaran hukum seperti memakai narkoba, terlibat perkelahian dan melanggar Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) atau biasa disebut PSBB dalam penanganan pandemi COVID-19," katanya.
Ia menjelaskan, kasus yang dilanggar oleh para PMI ini, antara lain adalah tidak memiliki pasport sebanyak 87 orang, tidak memiliki permit sebanyak 56 orang, operator judi online dua orang, menggunakan narkoba sejumlah enam orang, melanggar PKPP sejumlah dua orang, tiga orang karena ikut orang tua dan empat orang lainnya disebabkan kasus kriminal lain.
Dari seluruh PMI yang dideportasi dan direpatriasi ini terdata 131 orang laki-laki dan 29 orang perempuan dari total 160 orang.
"Untuk PMI yang berasal dari luar Kalbar secepatnya akan dipulangkan ke daerah masing-masing yang tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Andi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Hari ini pemerintah Malaysia memulangkan sebanyak 160 PMI, yang terdiri sebanyak 77 orang diantaranya berasal dari Kalbar, dan 83 orang lainnya berasal dari luar Kalbar," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan bahwa para Pekerja Migran Indonesia ini dipulangkan karena tersandung beberapa kasus.
"Sejumlah pekerja ini dipulangkan karena memiliki masalah, seperti urusan keimigrasian akibat tidak memiliki permit maupun paspor. Ada juga yang disebabkan karena melakukan pelanggaran hukum seperti memakai narkoba, terlibat perkelahian dan melanggar Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) atau biasa disebut PSBB dalam penanganan pandemi COVID-19," katanya.
Ia menjelaskan, kasus yang dilanggar oleh para PMI ini, antara lain adalah tidak memiliki pasport sebanyak 87 orang, tidak memiliki permit sebanyak 56 orang, operator judi online dua orang, menggunakan narkoba sejumlah enam orang, melanggar PKPP sejumlah dua orang, tiga orang karena ikut orang tua dan empat orang lainnya disebabkan kasus kriminal lain.
Dari seluruh PMI yang dideportasi dan direpatriasi ini terdata 131 orang laki-laki dan 29 orang perempuan dari total 160 orang.
"Untuk PMI yang berasal dari luar Kalbar secepatnya akan dipulangkan ke daerah masing-masing yang tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Andi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021