Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau memulangkan lima Pekerja Migran Indonesia non-prosedural dari Malaysia ke daerah masing-masing usai ditemukan ditampung secara ilegal oleh pasangan suami istri diduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan pihaknya untuk itu berkoordinasi dengan Badan Pelindungan PMI (BP3MI) Riau. Kelima PMI non-prosedural dari Malaysia tersebut semuanya berasal dari Kabupaten Bengkalis.
"Kelima PMI dipulangkan ke daerah masing-masing bekerjasama dengan BP3MI Riau," katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Kamis.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI dibawa dari Malaysia menggunakan "speedboat". Kemudian dijemput di darat menggunakan mobil dan dikawal langsung oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan.
Para PMI diketahui sempat ditampung dengan fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan oleh petugas. Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.
"Pelaku berinisial J (62) dan S (39) merupakan pasangan suami istri. Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi PMI nonprosedural," ujarnya.
Pengungkapan tersebut lanjutnya terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/2). Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal.
Selain mengamankan para terduga pelaku dan PMI, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, dan satu unit mobil Rush warna silver.
"Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Perkara ini tambahnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
