Kanada mendenda dua penumpang pesawat lantaran mereka  menyerahkan bukti palsu hasil tes COVID-19  sebelum melakukan penerbangan ke negara tersebut, kejadian pertama sejak kewajiban tes negatif sebelum keberangkatan diperkenalkan pada Januari, demikian regulator transportasi Kanada, Kamis.

Salah satu penumpang didenda 10.000 dolar Kanada (sekitar Rp110,5 juta), sedangkan satunya lagi dikenai denda 7.000 dolar Kanada (sekitar Rp77,4 juta) karena memalsukan tes COVID-19 ketika keduanya melalukan perjalanan dari Meksiko pada 23 Januari, menurut pernyataan Departemen Transportasi Kanada.

Baca juga: Satgas COVID-19 KKU tes antigen penumpang di Pelabuhan Teluk Batang
Baca juga: Dinkes Kalbar akan tes cepat COVID-19 penumpang kendaraan air

Keduanya juga membuat pengakuan bohong soal status kesehatan mereka sebelum terbang ke Kanada, usai dinyatakan positif COVID-19 beberapa hari sebelum keberangkatan, katanya.

Banyak negara, termasuk Kanada, menerapkan syarat wajib tes COVID-19 bagi para pelancong.

Kanada memiliki sejumlah aturan perjalanan yang paling ketat di dunia, yang bertujuan mencegah penyebaran virus corona, seperti karantina wajib selama 14 hari.

Sumber: Reuters

Baca juga: Satgas COVID-19 tes usap terhadap penumpang angkutan laut Jakarta-Pontianak
Baca juga: Dua calon penumpang Sriwijaya "diselamatkan" biaya tes usap mahal
Baca juga: Dampak penumpang wajib negatif tes PCR, puluhan penerbangan tunda ke Supadio

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021