Polres Kayong Utara mengamankan oknum guru honorer yang diduga mencabuli siswanya.

Mengenai hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, AKP David Dino Sipahutar dan pelaku tersebut sudah diamankan di Polres Kayong Utara. “Untuk pelaku sudah kita amankan. Penangkapannya tadi malam (Kemarin (25/2).red),” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara Al Ghazali mengatakan pihaknya akan mengawal kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di negeri bertuah tersebut.

 “Iya ada kasus cabul baru oknum guru. Masih penyidikan, laporan juga baru dibuat kemarin. Jadi untuk saat ini masih belum banyak informasi yang bisa saya sampaikan. Yang jelas untuk korbannya saat ini sudah kami dampingi,” jelas Ketua KPAD Kayong Utara.

Sejauh ini, lanjut dia informasi yang ada, oknum guru tersebut melakukan perbuatan bejat tidak di sekolah.

 Menurut dia, atas hal ini, siapapun pelakunya pasti dari pihak keluarga korban tidak bisa terima. Jika memang terbukti, maka pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara.

"Kalau untuk pendampingan sudah lengkap dari Peksos Anak, bidang PPPA, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) Kayong Utara juga tenaga konseling dari KPAD. Untuk prosesnya sendiri, sepenuhnya dalam pengawasan KPAD. Kalau ini memang terbukti pelaku terancam 15 tahun penjara,” jelasnya.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021