Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) siap mencanangkan empat kelurahan bersih dari narkoba atau "bersinar", kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
"Empat kelurahan tersebut adalah Kelurahan Sungai Bangkong, Pal Lima, Bansir Laut, dan Saigon. Pembentukan Kelurahan Bersinar ini akan melibatkan masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai penggiat P4GN," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, terutama para penggiat P4GN, baik relawan maupun komunitas, untuk saling berkoordinasi dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. "Kalau ini kita lakukan secara bersama-sama dan bersinergi maka bisa mempersempit ruang gerak para pelaku maupun para pengedar narkoba," ujarnya.
Dari informasi yang diperolehnya dari Kapolresta Pontianak Kota maupun Kepala Rutan Pontianak, kasus narkoba tercatat mendominasi. Untuk itu pihaknya bersama BNN Kota Pontianak, aparat keamanan serta masyarakat berupaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar tidak terjadi lonjakan.
Termasuk pengawasan terhadap anak-anak dengan melibatkan peran aktif orang tua dan guru serta masyarakat sekitar. Mereka diharapkan memonitor perilaku dan gerak-gerik anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat. "Karena gejala-gejala ini kan bisa kelihatan, termasuk juga mengawasi jika ada orang asing yang masuk yang kiranya bisa mempengaruhi anak-anak tersebut, ini yang harus diantisipasi," ungkap Edi.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Pontianak AKBP Ngatiya menerangkan, Kelurahan Bersinar merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020. Tahun ini ada empat kelurahan yang menyatakan kesiapannya untuk mencanangkan sebagai Kelurahan Bersinar. "Tahun lalu sudah ada satu kelurahan bersinar yakni Kelurahan Siantan Tengah," katanya.
Sementara untuk kegiatan yang akan dilaksanakan Kelurahan Bersinar mengacu sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2020 diantaranya sosialisasi, regulasi, pembentukan satgas dan tes urine. "Peran serta para penggiat, relawan dan lainnya sekecil apapun informasi harus disampaikan ke kami dan akan kami tindak lanjuti," katanya.
Ngatiya menambahkan, peredaran narkotika secara nasional rata-rata 80 persen dikendalikan dari dalam lapas. Termasuk kejadian beberapa waktu lalu di Kepulauan Seribu sebanyak 436 kilogram sabu diamankan, itu dikendalikan dari lapas. Termasuk juga dari Kota Pontianak yang ditangkap BNP maupun dari BNN ataupun Polresta Pontianak Kota.
Hal ini menunjukkan bahwa kerawanan peredaran narkoba masih dikendalikan dari lapas. "Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh BNN adalah selalu berkoordinasi dengan petugas lapas atau rutan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Empat kelurahan tersebut adalah Kelurahan Sungai Bangkong, Pal Lima, Bansir Laut, dan Saigon. Pembentukan Kelurahan Bersinar ini akan melibatkan masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai penggiat P4GN," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, terutama para penggiat P4GN, baik relawan maupun komunitas, untuk saling berkoordinasi dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. "Kalau ini kita lakukan secara bersama-sama dan bersinergi maka bisa mempersempit ruang gerak para pelaku maupun para pengedar narkoba," ujarnya.
Dari informasi yang diperolehnya dari Kapolresta Pontianak Kota maupun Kepala Rutan Pontianak, kasus narkoba tercatat mendominasi. Untuk itu pihaknya bersama BNN Kota Pontianak, aparat keamanan serta masyarakat berupaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar tidak terjadi lonjakan.
Termasuk pengawasan terhadap anak-anak dengan melibatkan peran aktif orang tua dan guru serta masyarakat sekitar. Mereka diharapkan memonitor perilaku dan gerak-gerik anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat. "Karena gejala-gejala ini kan bisa kelihatan, termasuk juga mengawasi jika ada orang asing yang masuk yang kiranya bisa mempengaruhi anak-anak tersebut, ini yang harus diantisipasi," ungkap Edi.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Pontianak AKBP Ngatiya menerangkan, Kelurahan Bersinar merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020. Tahun ini ada empat kelurahan yang menyatakan kesiapannya untuk mencanangkan sebagai Kelurahan Bersinar. "Tahun lalu sudah ada satu kelurahan bersinar yakni Kelurahan Siantan Tengah," katanya.
Sementara untuk kegiatan yang akan dilaksanakan Kelurahan Bersinar mengacu sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2020 diantaranya sosialisasi, regulasi, pembentukan satgas dan tes urine. "Peran serta para penggiat, relawan dan lainnya sekecil apapun informasi harus disampaikan ke kami dan akan kami tindak lanjuti," katanya.
Ngatiya menambahkan, peredaran narkotika secara nasional rata-rata 80 persen dikendalikan dari dalam lapas. Termasuk kejadian beberapa waktu lalu di Kepulauan Seribu sebanyak 436 kilogram sabu diamankan, itu dikendalikan dari lapas. Termasuk juga dari Kota Pontianak yang ditangkap BNP maupun dari BNN ataupun Polresta Pontianak Kota.
Hal ini menunjukkan bahwa kerawanan peredaran narkoba masih dikendalikan dari lapas. "Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh BNN adalah selalu berkoordinasi dengan petugas lapas atau rutan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021