Kapolres Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat AKBP Wedy Mahadi kembali mengingatkan agar perbanyak sosialisasi dan berikan pemahaman melalui tiga pilar kepada lapisan masyarakat dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah itu.
 
"Mulai dari Pemerintah daerah, kepolisian dan TNI hingga ke tingkat kecamatan dan desa mesti terus diberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mencegah Karhutla," kata AKBP Wedy Mahadi kepada ANTARA di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu.
 
Disampaikan Wedy, di tingkat desa ada Babinkamtimas, Babinsa dan Aparatur desa tiga pilar itu harus bersinergis termasuk camat, kapolsek dan danramil dalam memberikan sosialisasi serta mengatasi titik api apabila terjadi Karhutla di wilayah kecamatan atau desa.
 
Menurut dia, tiga pilar itu wajib mendatangi sumber titik api dan memadamkan api agar tidak meluas secara bersinergis.
 
"Tidak bisa kita berjalan masing-masing, sinergitas itu harus dilandasi oleh komitmen dan konsisten jangan ada ego sektoral," ucap Wedy.
 
Ia menyebutkan di jajaran Polres Kapuas Hulu telah membentuk tiga Satuan tugas (Satgas) yaitu Satgas wilayah Utara, Selatan dan perairan, sedangkan untuk tingkat Polsek ada dua Satgas.
 
Satgas itu tujuannya untuk membantu apabila jajaran di desa dan kecamatan tidak mampu memadamkan titik api.
 
"Untuk saat ini masih belum terjadi Karhutla paling tidak kesiapan kita harus benar- benar di siapkan, mulai dari perlengkapan sarana prasarana, personil hingga komitmen dan konsisten dalam bersinergis," kata Wedy.
 
Dikatakan Wedy, kemungkinan terjadinya Karhutla pada Juli hingga Agustus, ketika musim panas dan pembukaan lahan pertanian oleh masyarakat.
 
"Harus benar-benar disampaikan kepada masyarakat terkait aturan dalam pembukaan lahan secara tradisional yang diatur dalam Pergub dan Perbup," pinta dia.
 
Selain itu, ada juga instruksi Presiden Joko Widodo, yang sudah sering kali disampaikan dalam berapa kali persiapan menghadapi Karhutla.
 
Untuk pembukaan lahan secara tradisional, kata Wedy sudah jelas diatur tidak boleh melebihi dari dua hektare, wajib didaftarkan kepada pihak desa, dibuatkan sekat sebelum dibakar dan saat pembakaran melibatkan semua pihak terkait.
 
"Kami ke depankan edukasi kepada masyarakat dalam pencegahan, jangan sampai terjadi Karhutla," kata Wedy.
 
Tidak hanya itu, pihak perusahaan perkebunan sawit juga wajib membantu dan melakukan pencegahan, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana apabila terjadi Karhutla.
 
"Kami anggap persoalan Karhutla itu sangat serius, jadi kami minta sinergitas semua pihak, komitmen dan konsisten sama-sama turun ke lapangan, baik edukasi masyarakat mau pun memadamkan api jika ada Karhutla," tegas Wedy.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021