Siswa/i kelas IX (Sembilan) SMPN 1 Kayan Hilir, Kabupaten Sintang dalam proses pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS) berlangsung secara daring maupun luring. 

Hal ini sesuai dengan aturan dari Bupati Sintang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang yang mengacu kepada peraturan proses pembelajaran selama musim pandemi bahwa tidak boleh ada kegiatan belajar di sekolah, yang terkena dampak pada zona merah ataupun orange COVID-19.

Kepala SMPN 1 Kayan Hilir Dorkas Jarti mengatakan, siswa datang ke sekolah pada hari pertama yaitu untuk mendapat arahan dari kepala sekolah dan pengawas ujian. Siswa diminta memahami tata cara pengerjaan soal melalui sistem online atau daring.

"Proses pelaksanaan UAS dilaksanakan secara daring dan luring yaitu agar siswa tetap bisa berada di rumah dan mengerjakan soal ujian dari rumah tanpa harus datang ke sekolah," kata dia.

Ia melanjutkan, siswa hanya hanya datang di hari pertama saja untuk mendengarkan arahan dan tata cara agar para siswa paham cara mengerjakan soal ujian lewat online setelah itu mereka langsung pulang untuk memulai mengerjakan soal ujian di rumah masing-masing. "Kita tidak bisa menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang apalagi saat ini tingkat Penyebaran COVID-19 semakin bertambah khususnya di wilayah Kabupaten Sintang," ujar dia.

Ia menambahkan, siswa yang kita haruskan datang ke sekolah juga wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu mencuci tangan sebelum masuk ke dalam lingkungan sekolah, menggunakan masker, menjaga jarak dan menggunakan hand sanitizer. "Protokol kesehatan tidak hanya kita terapkan kepada siswa, melainkan kita terapkan juga kepada seluruh guru ataupun staf SMPN 1 Kayan Hilir," kata dia menegaskan.

Pewarta: Rilis

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021