Ketua Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) Kalimantan Barat, Malik Saepudin tegaskan tidak ada alasan untuk kendor jalani protokol kesehatan terlebih pada kegiatan beribadah Ramadhan sekalipun.

"Kita masih dalam pandemi COVID-19 sehingga kita terus mengawal dan terus memperingatkan khususnya tempat ibadah Muhammadiyah. Bila ada yang melanggar akan kita beri teguran baik lisan maupun tertulis agar selalu menjalani protokol kesehatan," kata Malik di Kubu Raya, Senin.

Ia juga menjelaskan bahwa dua masjid besar Muhammadiyah seperti Al Furqon di Pontianak dan At-Thanwir di Kubu Raya tetap jalani protokol kesehatan COVID-19.

"Ketika masyarakat ada yang mengeluhkan tentang kendornya protokol kesehatan, masjid Muhammadiyah tetap jalankan sesuai dengan himbauan dari pusat. Dengan penerapan ini juga masyarakat merasa lebih senang dan tenang dalam beribadah," tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalbar, Ahmad Zaini menjelaskan tuntunan ibadah Ramadhan sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

"Bagi orang yang sakit, orang yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun Orang Tanpa Gejala (OTG) boleh meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya setelah Ramadhan sesuai dengan tuntunan syariat," katanya. 

Ahmad juga menyebut, untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus COVID-19, boleh meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan terkait vaksinasi yang dilakukan saat berpuasa Ramadhan.

"Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan," katanya.

Selain itu pelaksanaan ibadah di tempat ibadah baik tempat dengan kondisi penularan dianjurkan dilakukan di rumah, sedangkan untuk tempat tanpa penularan dianjurkan menjalankan prosedur kesehatan.

"Salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jumat) maupun salat qiyam Ramadhan (tarawih), dapat dilaksanakan di tempat ibadah dengan memperhatikan beberapa hal. Mulai dari salat dengan saf berjarak, memakai masker, pembatasan jumlah jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat, kelompok rentan dianjurkan beribadah di rumah, menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, serta memakai perlengkapan salat pribadi," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rahma

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021