Bupati Landak Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa secara langsung melantik serta mengambil sumpah dan janji 959 anggota Badan Permusyawaratan Desa (PBD) dari 145 desa yang ada di kabupaten itu, untuk masa bakti 2021 - 2027 di Lapangan GOR Patih Gumantar Ngabang, Selasa.
"Sebanyak 959 orang anggota BPD se-Kabupaten Landak yang dilantik dari 145 desa yang ada di Kabupaten Landak dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Karolin, di Ngabang, ibu kota Kabupaten Landak.
Pada kesempatan tersebut, dirinya menyampaikan bahwa pelantikan BPD ini merupakan rangkaian proses konstitusi kegiatan pemilihan anggota BPD yang juga memberikan kepastian hukum atas hasil pilihan masyarakat dan keterwakilan masyarakat beberapa waktu lalu diselenggarakan secara musyawarah perwakilan di desanya masing-masing. Pemerintah dalam hal ini Bupati Landak mengesahkan apa yang menjadi pilihan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Menjadi perangkat desa atau BPD bukanlah tugas yang mudah, jangan dikira gampang atau enak, tetapi sebenarnya tuntutan tugas seorang BPD sangat berat kalau benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya mengingatkan.
Ia mengatakan, mulai hari ini patut dicatat di dalam hati mereka yang telah dilantik, bahwa seorang BPD yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, dilantik oleh bupati dan mempunyai tugas tanggung jawab, terikat pada aturan dan etika.
Bupati Karolin juga menjelaskan tugas BPD adalah bersama-sama dengan kepala desa membangun desanya, sehingga tanggung jawab dari anggota BPD sangat diharapkan untuk memajukan desa, jangan sampai menjadi BPD tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawabnya.
"Hari ini yang dilantik menjadi anggota BPD adalah bagian dari pemerintah. Jadi apa yang dilakukan akan menjadi contoh bagi masyarakat dan apa yang bapak dan ibu ucapkan akan menjadi patokan serta menjadi pegangan bagi masyarakat di sekitar," katanya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada anggota BPD yang telah dilantik agar bertanggung jawab dengan serius terhadap tugas yang telah diberikan, jangan sampai menjadi anggota BPD pergi ke kantor desa saja tidak pernah, ikut musyawarah desa tidak pernah, tetapi membicarakan kades atau perangkat desa lainnya melalui media sosial.
"Stop menggunakan media sosial untuk memecahkan suatu masalah, karena bukan solusi yang akan didapatkan, melainkan menambah masalah itu sendiri," katanya.
Karolin berpesan kepada anggota BPD yang baru dilantik untuk tidak nakal dalam menjalankan tugas, jika mendapatkan permasalahan di lapangan, selidiki terlebih dahulu penyebab dari permasalahan tersebut dengan cara musyawarah mufakat, demi sesuatu yang lebih baik, tidak harus membicarakannya di warung kopi atau tempat yang bukan wadah dan ikuti mekanisme yang ada.
"Jika permasalahan itu tidak bisa diselesaikan oleh tingkat desa, bikin surat tunjukkan kepada bupati atau kepala dinas yang menangani pemerintahan desa, setelah itu kami akan telusuri dan berikan jawaban atas permasalahan yang ada. sekali lagi Saya ingatkan bagi anggota BPD yang baru dilantik ikuti mekanisme yang ada," katanya.
Karolin mengajak bersama-sama membangun Kabupaten Landak terutama dalam situasi pandemi COVID-19 ini yang memang membuat hambatan pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepada para kades, ia mengatakan, inilah mitra-mitranya agar dapat menjalani kemitraan yang baik, koordinasi, komunikasi dan menerima masukan demi kemajuan pembangunan di desanya masing-masing. Kemudian di kecamatan ada para camat yang akan mengawasi bagaimana pemerintah di desa yang sebagai perwakilan bupati, karena bupati juga melimpahkan sebagian kewenangan kepada para camat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Sebanyak 959 orang anggota BPD se-Kabupaten Landak yang dilantik dari 145 desa yang ada di Kabupaten Landak dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Karolin, di Ngabang, ibu kota Kabupaten Landak.
Pada kesempatan tersebut, dirinya menyampaikan bahwa pelantikan BPD ini merupakan rangkaian proses konstitusi kegiatan pemilihan anggota BPD yang juga memberikan kepastian hukum atas hasil pilihan masyarakat dan keterwakilan masyarakat beberapa waktu lalu diselenggarakan secara musyawarah perwakilan di desanya masing-masing. Pemerintah dalam hal ini Bupati Landak mengesahkan apa yang menjadi pilihan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Menjadi perangkat desa atau BPD bukanlah tugas yang mudah, jangan dikira gampang atau enak, tetapi sebenarnya tuntutan tugas seorang BPD sangat berat kalau benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya mengingatkan.
Ia mengatakan, mulai hari ini patut dicatat di dalam hati mereka yang telah dilantik, bahwa seorang BPD yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, dilantik oleh bupati dan mempunyai tugas tanggung jawab, terikat pada aturan dan etika.
Bupati Karolin juga menjelaskan tugas BPD adalah bersama-sama dengan kepala desa membangun desanya, sehingga tanggung jawab dari anggota BPD sangat diharapkan untuk memajukan desa, jangan sampai menjadi BPD tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawabnya.
"Hari ini yang dilantik menjadi anggota BPD adalah bagian dari pemerintah. Jadi apa yang dilakukan akan menjadi contoh bagi masyarakat dan apa yang bapak dan ibu ucapkan akan menjadi patokan serta menjadi pegangan bagi masyarakat di sekitar," katanya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada anggota BPD yang telah dilantik agar bertanggung jawab dengan serius terhadap tugas yang telah diberikan, jangan sampai menjadi anggota BPD pergi ke kantor desa saja tidak pernah, ikut musyawarah desa tidak pernah, tetapi membicarakan kades atau perangkat desa lainnya melalui media sosial.
"Stop menggunakan media sosial untuk memecahkan suatu masalah, karena bukan solusi yang akan didapatkan, melainkan menambah masalah itu sendiri," katanya.
Karolin berpesan kepada anggota BPD yang baru dilantik untuk tidak nakal dalam menjalankan tugas, jika mendapatkan permasalahan di lapangan, selidiki terlebih dahulu penyebab dari permasalahan tersebut dengan cara musyawarah mufakat, demi sesuatu yang lebih baik, tidak harus membicarakannya di warung kopi atau tempat yang bukan wadah dan ikuti mekanisme yang ada.
"Jika permasalahan itu tidak bisa diselesaikan oleh tingkat desa, bikin surat tunjukkan kepada bupati atau kepala dinas yang menangani pemerintahan desa, setelah itu kami akan telusuri dan berikan jawaban atas permasalahan yang ada. sekali lagi Saya ingatkan bagi anggota BPD yang baru dilantik ikuti mekanisme yang ada," katanya.
Karolin mengajak bersama-sama membangun Kabupaten Landak terutama dalam situasi pandemi COVID-19 ini yang memang membuat hambatan pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepada para kades, ia mengatakan, inilah mitra-mitranya agar dapat menjalani kemitraan yang baik, koordinasi, komunikasi dan menerima masukan demi kemajuan pembangunan di desanya masing-masing. Kemudian di kecamatan ada para camat yang akan mengawasi bagaimana pemerintah di desa yang sebagai perwakilan bupati, karena bupati juga melimpahkan sebagian kewenangan kepada para camat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021