Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Singkawang, Barita P Ompusunggu mengatakan saat ini angka terkonfirmasi COVID-19 di Kota Singkawang sudah menembus 550 kasus.
"Dengan begitu, kategori resiko kenaikan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Singkawang sudah berada di zona orange yang artinya zona dengan resiko sedang. Zonasi ini terhitung sejak 25 April 2021," kata Barita di Singkawang, Selasa.
Barita mengungkapkan, hingga Selasa (27/4), pasien terkonfirmasi yang dirawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang ada sebanyak 20 orang, 9 diantaranya berasal dari luar Kota Singkawang.
"Sedangkan pasien suspek yang dirawat ada sebanyak 11 orang, 3 diantaranya berasal dari luar Kota Singkawang," ujarnya.
Mengingat Kota Singkawang kembali ke Zona Oranye, dia mengingatkan untuk tetap disiplin dan patuh menjalankan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan dan keramaian.
Terkait tingginya angka kasus COVID19 di Singkawang, Satgas COVID-19 Kota Singkawang yang diketuai Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie turun langsung untuk membubarkan pengunjung cafe, restoran dan warung kopi dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Sabtu (24/4) malam.
Sebagaimana yang sudah disepakati bersama, untuk menekan lajunya angka terkonfirmasi COVID-19, bahwa Pemkot dan pengusaha UMKM berbasis mikro sepakat untuk menutup usahanya pada pukul 22.00 WIB sampai satu minggu ke depan.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, bahwa razia yang digelar adalah upaya Pemkot Singkawang menindaklanjuti SK Gubernur Kalbar dan instruksi dari Menteri atau Satgas COVID-19 pusat.
"Bahwa kita semua harus membatasi kegiatan kita untuk mengurangi angka terkonfirmasi COVID-19 khususnya di Kota Singkawang," katanya.
Untuk di Kota Singkawang, katanya, bahwa angka terkonfirmasi COVID-19 semakin hari semakin naik.
"Maka dari itu kita lakukan patroli serentak khususnya di lima kecamatan yang ada di Singkawang untuk memacu semangat masyarakat agar mereka bisa menyadari dan mengerti bahayanya COVID-19," ujarnya.
Tjhai Chui Mie juga meminta kepada masyarakat Kota Singkawang bersatu dan bergandengan tangan untuk melawan COVID-19.
"Karena jika secara orang perorang, saya yakin kita tidak bisa memutus penyebarannya. Karena penyebarannya dari kita juga. Virus itu tidak bisa berjalan, tetapi yang berjalan itu adalah orangnya. Maka dari itu kita harapkan kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk beristirahat yang cukup selain memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun," katanya.
Artinya, kalau masyarakat tidur diatas pukul 00.00 WIB, tentu imun akan turun yang tentunya lebih mudah diserang virus.
"Maka dari itu kepada seluruh pedagang pukul 22.00 WJB, semua tempat usaha harus sudah tutup total. Dan sewaktu melaksanakan aktivitasnya, pedagang harus memakai masker dan sarung tangan supaya Singkawang bisa segera lepas dari virus Corona," pintanya.
Tjhai Chui Mie menegaskan, dalam satu minggu ke depan Satgas COVID-19 Kota Singkawang akan rutin melakukan patroli.
"Nanti kita lakukan evaluasi, jika angka terkonfirmasi masih tinggi mau tidak mau kita persingkat lagi jam operasional, dari pukul 22.00 menjadi pukul 21.00 WIB," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Dengan begitu, kategori resiko kenaikan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Singkawang sudah berada di zona orange yang artinya zona dengan resiko sedang. Zonasi ini terhitung sejak 25 April 2021," kata Barita di Singkawang, Selasa.
Barita mengungkapkan, hingga Selasa (27/4), pasien terkonfirmasi yang dirawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang ada sebanyak 20 orang, 9 diantaranya berasal dari luar Kota Singkawang.
"Sedangkan pasien suspek yang dirawat ada sebanyak 11 orang, 3 diantaranya berasal dari luar Kota Singkawang," ujarnya.
Mengingat Kota Singkawang kembali ke Zona Oranye, dia mengingatkan untuk tetap disiplin dan patuh menjalankan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan dan keramaian.
Terkait tingginya angka kasus COVID19 di Singkawang, Satgas COVID-19 Kota Singkawang yang diketuai Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie turun langsung untuk membubarkan pengunjung cafe, restoran dan warung kopi dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Sabtu (24/4) malam.
Sebagaimana yang sudah disepakati bersama, untuk menekan lajunya angka terkonfirmasi COVID-19, bahwa Pemkot dan pengusaha UMKM berbasis mikro sepakat untuk menutup usahanya pada pukul 22.00 WIB sampai satu minggu ke depan.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, bahwa razia yang digelar adalah upaya Pemkot Singkawang menindaklanjuti SK Gubernur Kalbar dan instruksi dari Menteri atau Satgas COVID-19 pusat.
"Bahwa kita semua harus membatasi kegiatan kita untuk mengurangi angka terkonfirmasi COVID-19 khususnya di Kota Singkawang," katanya.
Untuk di Kota Singkawang, katanya, bahwa angka terkonfirmasi COVID-19 semakin hari semakin naik.
"Maka dari itu kita lakukan patroli serentak khususnya di lima kecamatan yang ada di Singkawang untuk memacu semangat masyarakat agar mereka bisa menyadari dan mengerti bahayanya COVID-19," ujarnya.
Tjhai Chui Mie juga meminta kepada masyarakat Kota Singkawang bersatu dan bergandengan tangan untuk melawan COVID-19.
"Karena jika secara orang perorang, saya yakin kita tidak bisa memutus penyebarannya. Karena penyebarannya dari kita juga. Virus itu tidak bisa berjalan, tetapi yang berjalan itu adalah orangnya. Maka dari itu kita harapkan kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk beristirahat yang cukup selain memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun," katanya.
Artinya, kalau masyarakat tidur diatas pukul 00.00 WIB, tentu imun akan turun yang tentunya lebih mudah diserang virus.
"Maka dari itu kepada seluruh pedagang pukul 22.00 WJB, semua tempat usaha harus sudah tutup total. Dan sewaktu melaksanakan aktivitasnya, pedagang harus memakai masker dan sarung tangan supaya Singkawang bisa segera lepas dari virus Corona," pintanya.
Tjhai Chui Mie menegaskan, dalam satu minggu ke depan Satgas COVID-19 Kota Singkawang akan rutin melakukan patroli.
"Nanti kita lakukan evaluasi, jika angka terkonfirmasi masih tinggi mau tidak mau kita persingkat lagi jam operasional, dari pukul 22.00 menjadi pukul 21.00 WIB," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021