"Berdasarkan koordinasi saya dengan Dinas Kesehatan, bahwa Singkawang berada di level 2," kata Asmadi, Selasa.
Baca juga: Disdik Kubu Raya evaluasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Dia menjelaskan berdasarkan SKB empat Menteri yang baru, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik sebesar 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
"Kami juga sudah memberikan catatan kepada semua satuan pendidikan bahwa pemenuhan dan penaatan protokol kesehatan COVID-19 adalah merupakan segala-segalanya," tuturnya.
Baca juga: Proses PTM di Kalbar tetap berlangsung 50 persen
Artinya, kebersihan lingkungan dan ruang belajar harus menjadi prioritas utama. Khusus untuk ruang kelas, katanya, sebelum siswa masuk ke kelas pastikan jika kelas sudah sesuai SOP Prokes 5M.
Sementara Koordinator Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang, Zainal mengatakan sesuai SKB 4 Menteri yang baru, minimal lamanya pembelajaran selama PTM terbatas maksimal 6 jam. Kemudian siswa masuk bergantian.
Baca juga: Dinkes Kota Pontianak temukan 15 kasus masyarakat terinfeksi COVID-19
"Jadi tinggal sekolah yang mengaturnya," katanya.
Karena sekolahlah yang lebih tahu jumlah siswanya berapa dan kurikulum apa yang mereka terapkan. "Sehingga dinas hanya memfasilitasi serta mengatur aturan-aturan yang sifatnya umum," ujarnya.
Baca juga: Persiapan PTM 100 persen, Singkawang terapkan prokes ketat
Baca juga: Disdik KKU belum wajibkan peserta didik untuk vaksinasi terkait PTM