Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Barat Manto mengimbau kepada setiap dinas terkait yang ada di kabupaten/kota untuk segera membentuk posko Tunjangan Hari Raya.

"Kita sudah memberikan arahan kepada Disnakertrans yang ada di kabupaten/kota untuk membentuk posko THR juga. Melalui posko THR tersebut, masyarakat bisa mengadukan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi hal mereka," katanya di Pontianak, Kamis.

Dia mengatakan untuk THR tahun 2021 ini harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Adapun besaran THR berpedoman pada PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 6 Tahun 2016.

"Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 sehingga tidak mampu membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, disarankan agar melakukan dialog antara serikat buruh/pekerja dengan perusahaan untuk membuat kesepakatan secara tertulis," tuturnya.

Namun, lanjutnya, ketidakmampuan perusahaan harus dibuktikan dengan laporan keuangannya. Kesepakatan tersebut harus dilaporkan ke Disnakertrans Provinsi Kalbar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"Nantinya, Disnakertrans akan segera membentuk Posko THR untuk menerima dan memproses pengaduan, dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan dilakukan selama jam kerja dengan mematuhi Protokol COVID-19," kata Manto.

Untuk kontak person pada tiga Posko THR yang sudah di bentuk oleh Disnakertrans Kalbar, antara lain Posko Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar (Sunarta, SH, MM Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan: 085794469827),  Posko UPT Wasnaker Wilayah 1 (Sabarhati Duha, SH Kepala UPT: 082157320111), Posko UPT Wasnaker Wilayah 2 (Sumadi, SE, M.Si Kepala UPT: 081384784193).

Pada kesempatan itu, Manto mengatakan sampai saat ini baru ada satu perusahaan yang melakukan konsultasi dengan pihaknya terkait dengan persyaratan pembayaran THR.

"Namun, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan tidak mampu membayar THR akibat pandemi, dan kita harap itu tidak ada, sehingga setiap perusahaan bisa membayarkan kewajibannya atas THR karyawan mereka," kata Manto.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021