Masyarakat Kabupaten Sintang dihebohkan dengan pesan berantai yang berisi informasi mengenai akan dibentuknya posko di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, mulai 6-17 Mei, dan Tim Satgas Penanganan COVID- 19 Kabupaten Sintang akan menghentikan seluruh kendaraan yang menuju Sintang.

Selain itu, para pengendara menuju Sintang wajib menunjukkan hasil swab antigen atau PCR yang berlaku 3 x 24 jam.

Jika tidak memiliki surat antigen atau PCR, maka akan dilakukan swab antigen di tempat, dengan perkiraan biaya sebesar Rp275 ribu namun masih menunggu persetujuan bupati.

Informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp ini dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Salah satunya, Ginidie, mantan Anggota DPRD Kabupaten Sintang. Ia mendesak Pemkab Sintang tidak memaksakan masyarakat, untuk mengikuti swab antigen berbayar.

Menurut dia, jika Pemkab Sintang ingin melakukan swab antigen terhadap seluruh orang yang akan masuk ke Sintang, maka Pemkab Sintang harus menyiapkan dananya, bukan biayanya dibebankan ke masyarakat.

“Kalau Pemkab Sintang memaksa masyarakat untuk diswab antigen kemudian biaya swab antigennya dibebankan pada masyarakat, itu sama saja pungutan liar dan pemerasan,” tegasnya.

Ginidie mengatakan, pihaknya setuju saja Pemkab Sintang memeriksa orang yang akan masuk ke Sintang dengan melakukan swab antigen atau PCR untuk mencegah membludaknya kasus penyebaran COVID- 19. Tapi bukan dengan memungut biayanya ke masyarakat.

“Pemerintah daerah jangan yang aneh-aneh. Silahkan periksa, silahkan di-swab orang yang mudik ke Sintang, tapi jangan bebankan biayanya ke masyarakat,” pintanya

Menurut Ginidie, kasihan orang yang hanya lewat jika tiba-tiba dihentikan, kemudian diswab antigen dan harus bayar di tempat. Bagaimana jika pengendara tersebut tidak membawa uang, apakah kendaraannya akan disita.

“Jadi saya minta manajemen pemerintah daerah harus baguslah,” katanya.

Ia juga mengingatkan, dalam melakukan swab antigen atau PCR jangan menggunakan alat bekas seperti kasus yang sedang heboh saat ini.

Senada dengan Ginidie, dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri meminta Pemkab Sintang tidak memungut biaya swab antigen saat merazia pengendara. Sebab, menurut dia, sudah tersedia dana untuk penanganan COVID- 19.

“Biaya swab antigen maupun PCR saat Satgas melakukan razia, harus ditanggung oleh pemerintah. Kasihan rakyat yang kondisi ekonominya sudah semakin sulit akibat COVID- 19, harus dibebankan dengan biaya swab jika terkena razia Satgas,” pintanya.

Dikatakan Heri Jambri, saat inikan, ada dana desa, dana OPD dan dana untuk pembangunan lainnya yang dipotong sebesar 8 persen untuk penanganan COVID- 19, maka semestinya gunakanlah dana tersebut. Bukan pemerintah justru membebankan masyarakat dengan memunggut biaya swab antigen atau PCR saat razia.

Seluruh desa di Indonesia, kata Heri, dananya dipotong 8 persen untuk penanganan COVID- 19. Pemerintah desa harusnya juga berpartisipasi melakukan swab antigen untuk masyarakat di desanya yang membutuhkan swab tersebut.

“Saya pikir dana untuk penanganan COVID- 19 sudah tersedia. Pakailah dana tersebut, tidak boleh mereka minta ke masyarakat. Kecuali ada masyarakat yang minta untuk diswab antigen atau PCR karena dia mau berpergian keluar daerah atau ke luar negeri. Silahkan saja dibisniskan swab tersebut,” tegasnya.

Dia meminta Pemkab Sintang untuk memberi pengecualian bagi masyarakat yang masuk ke Sintang dengan kepentingan khusus atau mendesak. Seperti supir – supir truk ekspedisi yang membawa sembako ke Sintang atau orang yang mengunjungi keluarganya karena sakit, jangan dilarang untuk masuk ke Sintang.

Dikonfirmasi terpisah, Yasser Arafat, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang mengatakan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat bahwa dari tanggal 6 – 17 Mei, seluruh kabupaten kota agar memperketat perbatasan wilayahnya masing-masing untuk mencegah arus mudik Idul Fitri, maka Pemkab Sintang membentuk Posko di Desa Sepulut tersebut.



Mengenai informasi dikenakannya biaya swab antigen sebesar Rp275 ribu bagi orang yang masuk ke Sintang dengan tujuan mudik, jika tidak membawa surat keterangan swab antigen atau PCR, kata Yasser, hal itu masih baru rencana.



“Jadi saat orang yang masuk ke Sintang dari daerah zona merah tanpa melampirkan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif, maka akan langsung diswab antigen di Posko Sepulut,” katanya.

Tapi saat diswab, kata dia, tidak dipungut biaya. Seperti razia biasa, Satgas memeriksa orang dengan melakukan swab antigen. Inikan tidak dipungut biaya. Kecuali bagi masyarakat yang telah diswab antigen di Posko Sepulut kemudian datang ke Dinkes untuk meminta surat keterangan negatif COVID- 19, barulah dikenakan biaya sebesar Rp275 ribu.


“Tarif swab antigen sebesar Rp275 ribu inikan ada dasar hukumnya yakni, Peratuan Menteri Kesehatan. Tapi tarif ini khusus untuk orang yang sudah diswab kemudian meminta surat keterangan dirinya negatif COVID- 19. Jika orang yang terkena razia kemudian diswab di Posko Sepulut, dia tidak meminta surat keterangan negatif COVID- 19, maka tidak dipungut biaya. Biaya sebesar Rp275 ribu untuk swab antigen itu, bukan dipungut di tempat Posko Sepulut, bukan seperti itu,” tegas Yasser.

Ia menjelaskan, setiap pemudik yang tujuannya ke Sintang, maka akan dihentikan oleh Satgas COVID- 19 di Posko Sepulut. Bagi pemudik yang tidak membawa surat keterangan swab antigen bebas COVID- 19 dari daerah asalnya, maka akan langsung dilakukan pemeriksaan swab antigen. Jika hasilnya negatif silahkan masuk ke Sintang. Tapi jika hasilnya positif COVID- 19, akan langsung ditahan dan diisolasi di tempat yang sudah disiapkan oleh Pemkab Sintang.

“Swab di Posko Sepulut tidak bayar di tempat. Kecuali orang yang sudah diswab di Sepulut kemudian minta surat keterangan hasil swab negatif COVID- 19, baru ditarik biaya,” tegasnya lagi.
Pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Sintang ini dilakukan 1 x 24 jam mulai 6 – 17 Mei. Siapapun masyarakat yang berasal dari daerah zona merah penyebaran COVID- 19 seperti Pontianak, Singkawang, Jakarta atau Jawa harus membawa surat keterangan swab antigen atau PCR yang berlaku 3 x 24 jam.


“Untuk teknis pelaksanaan pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Sintang baru akan dibahas pada Senin, tanggal 3 Mei nanti,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh saat dihubungi melalui seluler mengatakan, penarikan biaya swab antigen bagi orang yang akan masuk ke Sintang, tapi tidak membawa surat keterangan swab antigen atau PCR dari daerahnya, barulah pengusulan.

“Kami mengusulkan seperti itu, agar orang yang akan ke Sintang tidak berpikir, tidak perlulah membuat surat keterangan sudah swab antigen, karena nanti akan diperiksa di Posko Sepulut dan gratis. Ini yang ingin kami cegah,” katanya.

Sinto mencontohkan, jika tidak dikenakan biaya swab antigen untuk yang masuk ke Sintang, nanti orang dari daerah zona merah penyebaran COVID- 19, seperti Singkawang dan Kota Pontianak, mereka tidak mau menyiapkan surat keterangan sudah swab terlebih dahulu daerah asalnya.


“Maka diusulkanlah dikenakan tarif untuk swab bagi yang masuk ke Sintang jika tidak membawa surat keterangan sudah swab antigen. Inipun baru usulan dalam rapat. Disetujui atau tidaknya menunggu keputusan bupati,” katanya.



 

Pewarta: Tantra

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021