Kepala Dinas Perkebunan Kalbar Heronimus Hero dalam sosialisasi berharap perusahaan terutama di sub sektor perkebunan untuk mulai mempersiapkan adaptasi penerapan Undang – Undang Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja ini melingkupi banyak sektor. Setidaknya ada 49 Peraturan Pemerintah, yang mana di 3-4 di antaranya berkaitan dengan sektor pertanian. Salah satunya soal tumpang tindih izin, mekanisme penyelesaian di kawasan hutan, dan lain-lain,” katanya di Pontianak, Senin.

Dalam implementasinya, jelas Hero, UU Cipta Kerja akan diatur melalui peraturan Menteri Pertanian. Informasi yang didapat, Peraturan Menteri itu sudah disiapkan, dan kabarnya Mei ini akan diturunkan.

“Tapi sebelum turun, kita sudah mulai beradaptasi. Termasuk kawan-kawan perusahaan perkebunan harus bersiap dan beradaptasi,” katanya.

Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja ini sebenarnya akan mendukung upaya pemerintah dalam penyediaan lapangan kerja, mempermudah investasi masuk, serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi akibat aturan sebelumnya. Salah satu yang diatur itu, terkait pengenaan sanksi terhadap perusahaan.

“Di UU Cipta Kerja  ini misalnya sanksi berupa denda atau sanksi tertulis. Kalau dulu itu arahnya ke pidana, dan tentu Itu memberatkan perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Sadino MH  yang menjadi pembicara dalam sosialisasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki)  Kalbar mengatakan bahwa ada sejumlah isu krusial dalam UU Cipta Kerja. Di perkebunan sawit misalnya, isu utamanya terkait dengan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20 persen.

“Di UU Cipta Kerja ini memberi gambaran yang jelas tentang kewajiban kemitraan. Dulu misalnya ada pelibatan 20 persen di dalam HGU atau di luar HGU. Sebenarnya dengan adanya cipta kerja menjadi di luar HGU. Jadi fasilitasi pembangunan itu tidak harus di dalam pembangunan kebun juga, tapi dalam kegiatan ekonomi lain yang setara nilainya dengan fasilitasi pembangunan kebun. Misalnya sarana, prasarana dan kerjasama, dan seterusnya,” jelasnya.

Selain itu ada pula isu perizinan, dimana dengan adanya UU Cipta Kerja ini negara lebih memprioritaskan kemudahan usaha dan memberikan kepastian. Begitu juga terkait isu lingkungan.

“Misalnya ancaman kebakaran yang ancamannya cukup berat, sekarang mengutamakan tentang dendanya. Jadi kalau sekarang harus dibuktikan siapa sih penyebab kebakaran. Kalau perusahaan tidak membakar jangan disalahkan dengan alasan dia membakar. Semua terus terang harus dibuktikan,” katanya.

Sementara Ketua Gapki Cabang Kalbar Purwanti Munawir menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang  dilaksanakan pihaknya dalam rangka untuk memberikan pemahaman lebih kepada perusahaan Anggota Gapki Cabang Kalbar tentang UU  Cipta Kerja.

"Untuk peserta yang ikut dalam gawai ini yakni perusahaan perkebunan sawit yang merupakan anggota Gapki cabang Kalbar. Kami berharap dengan sosialisasi tersebut perusahaan sawit di Kalbar tidak hanya memahami tetapi melaksanakan dengan baik UU tersebut,” kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021