Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat terus bekerja untuk mengamankan aset PLN yang juga merupakan aset negara dan sejauh ini berhasil mengeluarkan 23 sertifikat tanah.

Sertifikat tanah langsung diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Zulfitriansyah kepada Senior Manager Pertanahan dan Komunikasi, PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (PLN UIP Kalbagbar) di Kantor BPN Kabupaten Sanggau.

“Sampai saat ini, terdapat 96 persil tanah SUTT dan 1 GI yang telah terbit sertifikatnya. Kami terus bekerja keras untuk melakukan sertifikasi aset PLN ini meskipun kami juga mengalami kekurangan SDM dalam pelaksanaannya,” ujar Zulfitriansyah saat dihubungi di Sanggau, Rabu.

Zulfitriansyah menambahkan kekurangan SDM ini terutama karena pihaknya juga secara paralel melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk jalur SUTT 150 kV Tayan-Sandai yang sebagian berada di wilayah kerjanya.

"Kami masih harus menjalankan sertifikasi tanah non-PLN lainnya. Selain itu, adanya pembatasan sosial akibat pandemi COVID-19 ini juga menjadi tantangan tersendiri yang cukup menghambat pelaksanaan berbagai kegiatan di lapangan,"katanya.

Sementara itu, Faruq mengungkapkan bahwa PLN terus mendampingi BPN dalam berbagai kegiatan lapangan untuk mendukung proses sertifikasi dan juga menyiapkan berbagai kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan.

“Target sertifikasi aset di Kabupaten Sanggau ini cukup banyak yaitu mencapai 363 persil tanah yang meliputi proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilo volt (kV) Tayan-Sanggau, SUTT 150 kV Sanggau-Sekadau, SUTT 150 kV Ngabang-Tayan, SUTT 150 kV Siantan-Tayan, dan juga Gardu Induk (GI) 150 kV Sanggau,” katanya.

Ia mengatakan bahwa PLN secara khusus mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Sanggau yang terus bekerja meskipun menemui berbagai kendala baik di dalam maupun di lapangan.

"Dalam kegiatan sertifikasi ini Komisi Pemberantasan Korupsi juga memantau kegiatan agar seluruh pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021