Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat kembali memusnahkan ratusan unit knalpot kendaraan roda dua tidak sesuai standar dari hasil penertiban atau razia di wilayah hukum Polresta Pontianak.
"Hari ini kami musnahkan sebanyak 416 unit knalpot tidak standar hasil razia menjelang dan sepanjang bulan Ramadhan," Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, pemusnahan hari ini merupakan tahap kedua. Tahap pertama sebanyak 56 kendaraan roda dua berhasil terjaring razia penertiban knalpot tidak standar tersebut. Knalpot kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji mesin sehingga tidak bisa digunakan lagi.
"Untuk hari ini pemusnahan kami lakukan dengan dilindas menggunakan kendaraan alat berat sehingga knalpot ilegal tersebut tidak bisa digunakan lagi," ujarnya.
Dia menambahkan, razia dan penertiban tersebut pihaknya lakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat dan para pengguna jalan yang merasa terganggu oleh suara knalpot yang sangat keras tersebut saat menjalankan ibadah Ramadhan.
Penggunaan knalpot tak standar melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dari razia tersebut, para pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar itu dikenakan sanksi tilang sehingga kendaraannya juga ditahan dan dikembalikan apabila pemiliknya berjanji tidak akan kembali menggunakan knalpot yang standar itu.
"Para pemilik kendaraan roda dua tersebut melanggar pasal 285 (1), yakni setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti kaca spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," katanya.
Sebenarnya knalpot (racing) tersebut memang diperuntukkan di arena balapan saja, tetapi mungkin para pemiliknya mau tampil beda dengan yang lain sehingga menggunakannya tidak pada tempatnya sehingga suara kerasnya malah mengganggu pengguna jalan lain, katanya.
Pemusnahan knalpot tidak standar tersebut, juga untuk mencegah adanya tudingan lain, seperti akan digunakan lagi setelah dirazia atau lainnya, kata Kapolresta Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Hari ini kami musnahkan sebanyak 416 unit knalpot tidak standar hasil razia menjelang dan sepanjang bulan Ramadhan," Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, pemusnahan hari ini merupakan tahap kedua. Tahap pertama sebanyak 56 kendaraan roda dua berhasil terjaring razia penertiban knalpot tidak standar tersebut. Knalpot kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji mesin sehingga tidak bisa digunakan lagi.
"Untuk hari ini pemusnahan kami lakukan dengan dilindas menggunakan kendaraan alat berat sehingga knalpot ilegal tersebut tidak bisa digunakan lagi," ujarnya.
Dia menambahkan, razia dan penertiban tersebut pihaknya lakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat dan para pengguna jalan yang merasa terganggu oleh suara knalpot yang sangat keras tersebut saat menjalankan ibadah Ramadhan.
Penggunaan knalpot tak standar melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dari razia tersebut, para pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar itu dikenakan sanksi tilang sehingga kendaraannya juga ditahan dan dikembalikan apabila pemiliknya berjanji tidak akan kembali menggunakan knalpot yang standar itu.
"Para pemilik kendaraan roda dua tersebut melanggar pasal 285 (1), yakni setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti kaca spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," katanya.
Sebenarnya knalpot (racing) tersebut memang diperuntukkan di arena balapan saja, tetapi mungkin para pemiliknya mau tampil beda dengan yang lain sehingga menggunakannya tidak pada tempatnya sehingga suara kerasnya malah mengganggu pengguna jalan lain, katanya.
Pemusnahan knalpot tidak standar tersebut, juga untuk mencegah adanya tudingan lain, seperti akan digunakan lagi setelah dirazia atau lainnya, kata Kapolresta Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021