Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyatakan komitmen dalam menangani permasalahan pandemi COVID-19, salah satunya dengan mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di provinsi tersebut.

"Polda Kalbar cukup serius dan berkomitmen untuk menangani permasalahan COVID-19 yang terus meningkat di wilayah Kalbar," kata Wakapolda Kalbar, Brigjen (Pol) Asep Safrudin di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, Mabes Polri telah memberikan arahan kepada jajaran Polda Kalbar terkait 10 provinsi yang mengalami peningkatan kasus aktif COVID-19, yang salah satunya adalah Provinsi Kalbar.

"Polda Kalbar diperintahkan untuk terus bersinergi dengan stakeholder dan instansi terkait untuk meminimalisir perkembangan COVID-19 di Kalbar," kata Asep.

Terkait kesiapan Hari Raya Idul Fitri, Polda Kalbar telah melakukan Operasi Ketupat Kapuas 2021 yang targetnya adalah mengamankan kebijakan pemerintah untuk membatasi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran.

"Kegiatan yang telah dilaksanakan di antaranya membentuk pos-pos yang bekerja sama dengan TNI, salah satunya di Bandara Supadio mengingat kebijakan dari gubernur bahwa keluar masuk wilayah Kalbar harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM)," katanya.

Setelah viralnya pusat perbelanjaan di Tanah Abang Jakarta, kepolisian telah melakukan upaya dengan membentuk pos-pos di pusat perbelanjaan.

Dia berharap Posko PPKM yang ada di Kalbar senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan lakukan secara ketat serta serius dalam menekan angka kasus aktif COVID-19 di Kalbar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go mengatakan, jajaran Polda Kalbar mendirikan sebanyak 36 titik penyekatan guna mencegah warga yang akan mudik ke kampung halaman dalam merayakan Lebaran Idul Fitri tahun 2021, dan sebanyak tiga titik penyekatan diantaranya di dermaga penyeberangan yang tersebar di 14 kabupaten/kota.

Dia menjelaskan, pihaknya mengerahkan sebanyak 883 personel gabungan pada titik "check point" dan penyekatan guna menjaga dan mengantisipasi warga yang masih nekat mudik Lebaran Idul Fitri.

Menurut dia, didirikannya penyekatan mudik Lebaran itu, sesuai dengan asal 2 Permenhub RI No.13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021